Bisnis Bandung - Selasa, 19 April 2022, Dirjen Kemendag, IWW, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.
IWW ditetapkan sebagi tersangka bersama ketiga rekannya, yaitu MPT selaku komisaris PT. Wimar Nabati Indonesia, SM selaku senior manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PTS selaku general manager di bagian general affair PT. Musim Mas.
Perbuatan keempat tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara, seperti kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran.
Hal tersebut berimbas pada konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng sebagai kebutuhan utama.
Masyarakat kecil terpaksa mengantri untuk mendapatkan minyak goreng. Negara pun mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk bantuan langsung tunai minyak goreng.
Lalu, bagaimana dengan tanggapan Kementrian Perdagangan RI mengenai dugaan tindak pidana korupsi tersebut? Begini tanggapan yang berhasil bisnisbandung.com dapatkan dari situs resmi Kemendag.go.id.
Tanggapan tersebut diwakili oleh Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi yang mengatakan, Kementrian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini.
Dirinya menambahkan, Kementrian Perdagangan RI juga siap untuk memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, seluruh bagian Kementrian Perdagangan RI siap untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung, karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bermula pada akhir tahun 2021, kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng di pasaran mulai terjadi. Maka pemerintah melalui Kementrian Perdagangan RI melakukan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang akan melakukan ekspor CPO dan turunannya.
Baca Juga: Kenaikan Harga Sembako, Minyak Goreng, Hingga BBM Jadi Kejutan Pahit Jelang Ramadhan
Selain itu, Kementrian Perdagangan RI pun menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit. Namun walau pada pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, tetap mendapatkan ijin ekspor dari pemerintah.
Hingga berita ini dibuat, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba selama 20 hari mulai dari 19 April hingga 8 Mei 2022 untuk penyelidikan lebih lanjut.
Artikel Terkait
Arie Kriting: Eksekutif dan Legislatif Yang Berkuasa Adalah Cerminan Masyarakatnya
Kementerian Pertanian Terus Mendorong Ekspor Pinang pada 2022
Ini Larangan Berlaku Bagi Media yang Dikuasai Elit Politik
SBSI 92: Awas Akal Bulus Pengusaha, Tunggak THR Dengan Dalih Kemampuan Finansial
Menjabat Presiden 3 Periode Atau Mendirikan Partai? Simak Jawaban Anak Jokowi, Kaesang Pangarep
Pemerintah Telah Tetapkan Kuota Haji Tahun 2022, Ini Jumlahnya