Bisnis Bandung - PT. Nuansa Lombok Televisi (Lombok TV) sebagai Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang berkedudukan dan beroperasi di wilayah siaran Pulau Lombok Nusa Tenggara Barat secara resmi melalui kuasa hukumnya melayangkan permohonan uji materi atas PP No 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Permohonan uji materiil tersebut diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari kamis 28 April 2022 melalui Gede Aditya selaku kuasa hukum Lombok TV.
PP No 46 tahun 2021 dinilai oleh Lombok TV dan tim kuasa hukumnya bertentangan dengan Undang- Undang No 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran sebagai Undang -Undang yang mendasari penerbitan Peraturan Pemerintah tersebut.
Selain bertentangan dengan UU Penyiaran, PP No 46 tahun 2021 itu juga bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan diantaranya Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-undang Anti Monopoli, Undang-undang Pelayanan Publik, Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2012, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020.
Baca Juga: KPID Jabar Imbau Lembaga Penyiaran di Jawa Barat Perhatikan Klasifikasi Usia dalam Penayangan Film
“Ada kurang lebih 10 Pasal yang kami mohonkan untuk diuji materikan ke Mahkamah Agung, salah satunya Pasal 78 PP 46/2021 ini. Pasal 78 itu bertentangan dengan pasal 1 dan pasal 6 UU Penyiaran yang menyebabkan penguasaan spektrum frekuensi radio yang seharusnya dikuasai oleh negara menjadi obyek bisnis yang dikuasai dan dapat disewakan oleh LPS sebagai pemegang multiplexing” Kata Yogi Hadi Ismanto Direktur Lombok TV.
Selain itu, Peraturan Pemerintah itu juga mengakibatkan Persaingan usaha yang tidak sehat serta melanggar putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Oleh karenanya, Lombok TV sangat berharap Hakim Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2021 serta membatalkan peraturan tersebut karena keseluruhan isinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2021 Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran sebagai tindak lanjut komitmen pemerintah mempercepat transformasi digital nasional.
Baca Juga: TV Analog Migrasi ke TV Digital. Siapkah Industri Televisi? Apa Manfaatnya Bagi Publik?
Namun dalam praktiknya, banyak peraturan perundang-undangan yang dilanggar oleh Peraturan tersebut sehingga pemohon merasa harus mengajukan permohonan uji materi.
Melalui keterangan Persnya, Gede Aditya menyatakan kliennya merasa dirugikan karena munculnya kewajiban menyewa Slot Multipleksing untuk menyelenggarakan program siaran yang membuat IPP dan ISR dari Lombok TV menjadi tidak berarti.
Dalam permohonan uji materi itu juga, pemohon melampirkan berbagai bukti dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan putusan MA dan MK yang diduga dilanggar oleh Peraturan Pemerintah no.46 2021 itu.
Artikel Terkait
Kapan BSU Cair? Warganet Serbu Media Sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Ridwan Kamil: Cianjur Jadi Tempat Pulang 1,2 Juta Jiwa
Terlibat Kasus Diskriminasi Penyandang Disabilitas, Karyawan Grab Dibebastugaskan
PISPi: Pemerintah Menaikan PPn Menjadi 11 Persen, Rezim Ini Masih Bersandar Pada Inflasi
Ini Rincian Barang Bukti, Jumlah Tersangka OTT Bupati Bogor, Kasus Dugaan Suap ke BPK
Rocky Gerung: Ada Kebohongan Lembaga Survei Terkait Kepuasan Publik terhadap Jokowi Meningkat