Bisnis Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 tersangka, dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, tahun Anggaran 2021.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakulan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor, bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya suap dari tersangka AY (Bupati Bogor) kepada BPK Perwakilan Jawa Barat.
Bagiamana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Setelah mengumpulkan informasi dan data, tim Komisi Pemberantasan Korupsi - (KPK) akan melakukan tangkap tangan kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, atau sudah melakukan tindak pidana, atau diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya
Atau, apabila kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah digunakan untuk melakukan tindak pidana dan menunjukan bahwa ia pelaku/turut melakukan/membantu melakukan.
Dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor ini, Komisi Pemberantasan Korupi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Bupati Bogor di-OTT KPK, Ridwan Kamil Kaget dan Prihatin
Barang bukti tersebut berupa uang tunai senilai Rp 1.024 Miliyar yang terpecah dalam uang tunai sebesar Rp 570 juta, dan dalam rekening senilai Rp 454 juta.
Selain mengamankan barang bukti dugaan suap/korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menetapkan 8 orang tersangka
Ke 8 orang tersangka tersebut memiliki peran berbeda - beda, ada yang beperan sebagai pemberi dan ada yang berperan sebagai penerima suap.
Empat orang tersangka yang berperan sebagai pemberi yakni atas nama A - Y, jabatannya sebagai Bupati Bogor periode 2018-2023, berikutnya tersangka M - A, jabatannya sebagai Sekda Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Kemudian tersangka I - A jabatannya yakni sebagai Kasubdis Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor dan tersangka berinisila R - T, jabatannya sebagai PPK Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Sedangkan 4 orang tersangka yang berperan sebagai penerima suap, yakni tersangka atas inisial A - T - M, jabatannya sebagai pengawas BPK, kemudian tersangka lainnya berinisial A -M jabatannya sebagai pengawas BPK.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yang berperan sebagai penerima suap yakni, tersangka berinisial H - N - R - K jabatannya sebagau pengawai BPK, dan tersangka yang keempat yakni berinisial G - G - T - R, jabatannya sebagai pegawai BPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimbau kepada setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengimbau otoritas pemeriksaan keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut, untuk memperoleh keuntungan/kepentingan pribadi melalui praktik - praktik korupsi
Artikel Terkait
Diplomasi Kaos vs Jas, Elon Musk Tertarik Industri Nikel di Indonesia
SPI: Harga TBS Terjun Bebas, PKS Harus Bayar Selisih Pembelian ke Petani
Rocky Gerung: Jokowi Berikan Sinyal Kuat Bahwa Penerusnya Adalah Anies Baswedan Bukan Ganjar Pranowo
Kapan BSU Cair? Warganet Serbu Media Sosial Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Ridwan Kamil: Cianjur Jadi Tempat Pulang 1,2 Juta Jiwa
Terlibat Kasus Diskriminasi Penyandang Disabilitas, Karyawan Grab Dibebastugaskan