Bisnis Bandung - Kebijakan pemerintah untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng per 28 April 2022 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian, berdampak pada turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani di berbagai wilayah Indonesia.
Serikat Petani Indonesia (SPI) mencatat hal ini tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh pabrik kelapa sawit (PKS) yang mengumumkan penurunan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) di beberapa wilayah.
Dari Provinsi Riau misalnya, Ketua DPW SPI Riau, Misngadi, menyebutkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) masih terus berlanjut hingga hari ini.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng, PDIP Jabar Desak Presiden Jokowi Copot Mendag Muhammad Lutfi
“Banyak pabrik kelapa sawit (PKS) yang menetapkan penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) sampai hari ini, mengingat besok kebijakan pemerintah sudah diberlakukan. Harga Tandan BUah Segar (TBS) di petani juga turun, di kisaran Rp1.500 – Rp1.600 per kg. Bahkan ada juga yang dibeli kurang dari Rp1.000 per kg.” ujarnya
Hal serupa juga terjadi di berlaku Sumatera Utara. Ketua DPW SPI Sumatera Utara, Zubaidah, mengatakan penurunan harga Harga Tandan Buah Segar (TBS) cukup signifikan.
“Di tempat tinggal saya, di Asahan, harga Tandan Buah Segar (TBS) berada di kisaran Rp1.500 – Rp1.800 per kg. Penurunannya signifikan sekali mengingat di bulan-bulan sebelumnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) cukup tinggi,” katanya.
Baca Juga: Bupati Bogor di-OTT KPK, Ridwan Kamil Kaget dan Prihatin
Upaya untuk mengontrol harga Tandan Buah Segar) TBS di tingkat petani terus dilakukan oleh pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto, menyebutkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng terbatas pada produk turunan kelapa sawit tertentu saja, yaitu berbentuk "refined, bleached, deodorized" (RBD Palm Olein).
Sehingga diharapkan perusahaan tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani sesuai dengan harga yang wajar.
Hal ini kembali dipertegas dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, yang mengingatkan bahwa pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 1 tahun 2018, sehingga tidak dibenarkan untuk membeli Tandan Buah Segar (TBS) di bawah harga yang telah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum SPI Henry Saragih, menegaskan dinamika ini seharusnya tidak terjadi apabila pihak perusahaan ataupun korporasi sawit berlaku patuh dan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Artikel Terkait
Akhirnya Pemain yang Ditunggu Bergabung di Pemusatan Latihan Timnas U-23 di Korea Selatan
Kampung Restorative Justice Bisa Menjadi Alternative Penyelesaian Masalah dengan Mengedepankan Kearifan Lokal
Divaksinasi Booster Saat Mudik, Gak Takut Kena KIPI?
Reshuffle Luhut Atau Putus Dengan Megawati, Saiful Anam: Kepastian bagi Rakyat
Resmikan Kampung Buricak Burinong, Ridwan Kamil: Pelaku Usaha di Kawasan Pariwisata Harus Utamakan Warga Lokal