Bisnis Bandung - KPID Jabar berharap lembaga penyiaran di Jawa Barat lebih memperhatikan klasifikasi usia dalam setiap tayangan.
Hal tersebut ditegaskan oleh komisioner KPID Jabar, Sudama Dipawikarta dalam kegiatan Bimbingan Teknis Regulasi bagi Lembaga Penyiaran Jawa Barat di Cipanas, Garut (18/3).
Sudama atau yang biasa dikenal Kang Dipa mengatakan bahwa Surat Tanda Lulus Sensor juga perlu dibarengi dengan kecermatan lembaga penyiaran dalam membaca klasifikasi umur bagi tayangan film.
"Ada sedikit perbedaan klasifikasi umur antara LSF dan KPI. LSF mengenal klasifikasi 17 tahun ke atas, lalu 21 tahun ke atas. Sedangkan KPI 18 tahun ke atas" ujar Kang Dipa.
Baca Juga: LSF : Film Harus Menjadi Strategi Budaya
"Tayangan yang memperoleh klasifikasi 17 tahun ke atas oleh LSF bisa jadi lebih tepat masuk sebagai tayangan dewasa atau 18+ di lembaga penyiaran" tambahnya.
Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Jalu Priambodo memaparkan bahwa tayangan yang tidak sesuai klasifikasi umur masih menjadi temuan pelanggaran terbanyak.
"Selama tahun 2021, ada 58 temuan terhadap program siaran yang tidak layak disaksikan keluarga, hal ini merupakan kategori temuan terbanyak" ujarnya.
Jalu mengingatkan kembali lembaga penyiaran bahwa tayangan yang berkategori dewasa atau 18+ hanya dapat ditayangkan pukul 22.00-03.00.
"Tayangan seksual, kekerasan, horor, mistik, NAPZA, minuman alkohol, perjudian hanya bisa disaksikan oleh dewasa karena tidak layak dikonsumsi oleh anak dan remaja" ujar Jalu.
Baca Juga: MMKSI Lanjutkan Komitmen Pemanfaatan Kendaraan Listrik
Selain tayangan film yang harus memperhatikan klasifikasi usia, tayangan iklan dan musik juga perlu memperhatikan usia.
"Musik bermuatan seksual dan iklan produk/obat bagi dewasa juga perlu ditempatkan pada jam tayang dewasa" tutur Jalu.
Kegiatan dengan tema "Bimbingan Teknis Regulasi Tayangan Film Menyambut Digitalisasi Penyiaran" diselenggarakan oleh KPID Jawa Barat bekerjasama dengan LSF.
Artikel Terkait
LSF Indonesia : Film Harus Menjadi Strategi Budaya