"Tayangan seksual, kekerasan, horor, mistik, NAPZA, minuman alkohol, perjudian hanya bisa disaksikan oleh dewasa karena tidak layak dikonsumsi oleh anak dan remaja" ujar Jalu.
Baca Juga: MMKSI Lanjutkan Komitmen Pemanfaatan Kendaraan Listrik
Selain tayangan film yang harus memperhatikan klasifikasi usia, tayangan iklan dan musik juga perlu memperhatikan usia.
"Musik bermuatan seksual dan iklan produk/obat bagi dewasa juga perlu ditempatkan pada jam tayang dewasa" tutur Jalu.
Kegiatan dengan tema "Bimbingan Teknis Regulasi Tayangan Film Menyambut Digitalisasi Penyiaran" diselenggarakan oleh KPID Jawa Barat bekerjasama dengan LSF.
KPID Jabar mengusung tema tersebut untuk menyambut Hari Film Nasional yang jatuh pada 30 Maret dan Hari Penyiaran Nasional 1 April.***
Artikel Terkait
LSF Indonesia : Film Harus Menjadi Strategi Budaya