‘Belum lagi tidak adanya perlindungan serta jaminan harga yang layak terhadap produksi petani. Ini yang berlarut-larut tak terselesaikan dan membuat semakin carut marut’.
Pemerintah terkesan mengambil jalan pintas dengan terus mengandalkan impor pangan untuk mengatasi permasalahan pangan di tanah air.
Hal ini pada prinsipnya kian menjauhkan pemerintah pada prinsip kedaulatan pangan.
‘Kedaulatan pangan seharusnya menjadi paradigma utama pembangunan pertanian di tanah air ini, dan hal Ini sebenarnya sudah tersurat di dalam UU Pangan
"Dalan UU pangan tersebut dikatakan adanya keharusan untuk mengutamakan produksi dalam negeri dan menjadikan impor sebagai alternatif terakhir"
"Apakah ini menunjukkan pemerintah sudah mau mengaplikasikan Perpu Cipta Kerja yang baru disahkan DPR yang kontennya merubah isi pasal UU pangan perihal impor pangan" pungkasnya.***