"Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, disamping itu Ia ditempatkan dalam Tahanan," tutur Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).
Hadi menjelaskan, AKBP AH bisa dibuktikan menyalahi kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Dalam ketentuan itu disebut jika tiap petinggi Polri dalam norma berkepribadian dilarang bertindak kekerasan, berlaku kasar, dan tidak pantas dengan membiarkan anaknya bertindak kriminal.
"Ini wujud keteguhan Kapolda Sumut jika tidak mentolelir setiap perilaku dan perlakuan pelaku yang melukai nama baik Polri," tegasnya.***
Artikel Terkait
Rp 90 Miliar Disiapkan Pemkab Tangerang Untuk THR Pegawai
Bagaimana Fasilitas di Tol Cipali dan Tol Cipularang? Demi Persiapan Kelancaran Arus Mudik Lebaran 2023
Cek Tanggalnya? Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik Karawang, Demi Kelancaran Arus Mudik
Modus Tukar Stiker QRIS di Masjid Yang Viral Telah Ditangkap Dan Dijerat Pasal Ini
193 Karyawan Kemenkeu Mendapatkan Hukuman Disiplin Berkaitan Dengan Viral Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun
BBM Bersubsidi Pertamina Diperuntukan Bagi Kalangan Siapa?