Modus Tukar Stiker QRIS di Masjid Yang Viral Telah Ditangkap Dan Dijerat Pasal Ini

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 15:20 WIB
Polisi sudah berhasil meringkus MIM, tersangka pelaku yang lakukan penipuan dengan modus tukar Stiker QRIS di masjid yang sempat viral.  (dok instagram divisihumaspolri)
Polisi sudah berhasil meringkus MIM, tersangka pelaku yang lakukan penipuan dengan modus tukar Stiker QRIS di masjid yang sempat viral. (dok instagram divisihumaspolri)

Bisnisbandung.com- Polisi sudah berhasil meringkus MIM, tersangka pelaku yang lakukan penipuan dengan modus tukar Stiker QRIS di masjid yang sempat viral. Pelaku diringkus aparat di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Benar, telah ditangkap di bilangan Kebayoran Lama," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Irwandhy Idru Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Irwandhy menjelaskan, penangkapan tersangka pelaku karena kerja-sama di antara Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. "Iya, tim gabungan, bersama Subdit Siber Polda Metro Jaya. Ia ditangkap di salah satu lokasi, yang jelas bukan masjid," ucapnya.

Baca Juga: Viral! Artis Sinetron Jadi Kapolres, Siapakah Sosok yang Pernah Membekuk Ratu Ekstasi, Zarima?

MIM sendiri dijumpai sebagai bekas pegawai salah satu bank BUMN. "Berkaitan dengan background yang bersangkutan, sebelumnya pernah bekerja di salah satunya bank, bank BUMN, salah satunya bank BUMN," tutur Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Hasil dari pemeriksaan sementara, MIM akui telah beraksi dengan modus QRIS palsu itu di 38 lokasi di seluruh Jakarta. Terhitung salah satunya masjid, mushola, tempat perbelanjaan dan bank yang berada di Jakarta dan Tangerang.

"Dari beberapa lokasi yang telah ditempel oleh yang berkaitan ada 38 titik," katanya.

Baca Juga: Parah Banget! Merasa Dibentak, Konten Kreator Buat Seorang Pegawai mendapat SP Gara-gara Reviewnya

MIM sekarang sudah ditetapkan sebagai terdakwa berkaitan kasus penyebaran QRIS 'palsu' untuk beramal di masjid.

MIM dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 mengenai ITE.

Dan/atau Pasal 80 dan/atau Pasal 83 UU Nomor 3 Tahun 2011 mengenai Transfer Dana dan/atau Pasal 378 KUHP. "Dengan ancaman penjara di atas 5 tahun," sebut Auliansyah.

Baca Juga: Penipuan Umrah Terjadi Lagi, Kemenag Dikritik ‘Kurang Cepat’ Tindak Kasus Agen Travel Pt Naila Syafaah

Diberitakan sebelumnya, Pelaku terekam cctv yang kini telah tersebar di sosial media, pelaku terlihat seorang diri menghampiri kotak amal masjid dan mengganti stiker QR Kode/QRIS resmi masjid dengan stiker QR Kode/QRIS yang telah disiapkan oleh pelaku.

Dari video yang beredar luas pelaku terlihat berbadan gemuk tinggi dengan menggunakan kmeja biru dan celana jeas biru panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X