193 Karyawan Kemenkeu Mendapatkan Hukuman Disiplin Berkaitan Dengan Viral Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

- Rabu, 12 April 2023 | 17:30 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, 193 karyawan Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin. (dok web.kemenkeu.go.id)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, 193 karyawan Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin. (dok web.kemenkeu.go.id)

Bisnisbandung.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, 193 karyawan Kemenkeu mendapatkan hukuman disiplin.

Hukuman disiplin itu, berkaitan dengan laporan transaksi mencurigakan Kemenkeu dengan nilai agregat Rp349 triliun dari PPATK yang sempat viral beberapa waktu lalu.

"Dari 200 surat yang dikirimkan PPATK ke Kementerian Keuangan, 186 (surat) sudah usai ditindaklanjuti. Menyebabkan hukuman disiplin untuk 193 karyawan," kata Sri Mulyani saat jalani rapat bersama Komisi III DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Baca Juga: Penipuan Umrah Terjadi Lagi, Kemenag Dikritik ‘Kurang Cepat’ Tindak Kasus Agen Travel Pt Naila Syafaah

Sri Mulyani ikut sampaikan, mengenai proses penindaklanjutan LHA dan LHP berkaitan perlakuan administrasi karyawan Kemenkeu yang bisa dibuktikan terlibat.

"Semua, dilaksanakan sama sesuai UU No. 5/2014 mengenai ASN jo. PP No. 94/2021 mengenai disiplin PNS," tutur Sri Mulyani.

Lalu, Sri Mulyani memiliki komitmen, Kemenkeu terus tindak lanjuti dugaan TPA dan TPPU. Yakni, sama sesuai ketetapan UU No. 8/2010 mengenai Penangkalan dan Pembasmian TPPU.

Baca Juga: Polresta Bandung Siapkan Mudik Gratis, Catat Waktu dan Syaratnya

"Kemenkeu dengan PPATK terus akan bekerja bersama dan bersinergi dalam mencegah TPPU. Kerja sama ini telah termuat dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK," sebut Sri Mulyani.

Awalnya, Ketua Komite TPPU Mahfud MD memperjelas, tidak ada ketidaksamaan data di antara pihaknya dengan Menkeu masalah transaksi bisnis janggal.

Alasannya, sumber data yang dikatakan sama, yaitu data agregat Laporan Hasil Analitis (LHA) PPATK tahun 2009-2023.

Baca Juga: Viral! Merasa Dibentak Oleh Staf Restoran Steak, Konten Kreator Curhat di Tiktok, Netizen: Lu Aja Yang Baper!

"Kelihatan berlainan karena langkah klasifikasi dan penyuguhan datanya yang beda. Keseluruhnya LHA/LHP capai 300 surat dengan keseluruhan nilai transaksi bisnis agregat Rp349 triliun," kata Mahfud.***

 

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X