Cek Tanggalnya? Kendaraan Bertonase Berat Dilarang Melintasi Jalur Mudik Karawang, Demi Kelancaran Arus Mudik

- Rabu, 12 April 2023 | 17:05 WIB
 Kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran.  (dok ntmcpolri)
Kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran. (dok ntmcpolri)

Bisnisbandung.com- Kendaraan bertonase berat dilarang melintasi jalur mudik di daerah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada musim mudik lebaran. Hal tersebut dikatakan Kasatlantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama.

"Larangan melintas untuk kendaraan bertonase berat akan diterapkan. Khusus pada mulai 18 April sampai 1 Mei 2023, demi kelancaran arus mudik lebaran 2023" kata La Ode, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan jika kendaraan berat itu adalah tipe kendaraan sumbu tiga atau lebih. Menurutnya, untuk kriterianya adalah mobil barang dalam jumlah berat yang tidak dibolehkan (JBI) lebih dari 14.000 kg.

Baca Juga: Lagi Viral, Sosok AKBP Vivick Tjangkung Artis Sinetron jadi Kapolres Ternyata Pernah Geberek Artis Indonesia

Disamping itu adalah mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan dan kereta gandengan. Selanjutnya mobil barang yang membawa tanah, pasir, batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Kendaraan yang dikecualikan dari larangan itu. Yaitu untuk pengangkut BBM dan BBG, hewan ternak, pupuk, hantaran uang, bahan dasar dan sepeda motor mudik atau balik gratis," katanya.

Menurutnya, pembatasan kendaraan itu mempunyai tujuan untuk memperhitungkan kemacetan dan beberapa hal yang tidak diharapkan.

Baca Juga: BINUS Media Partnership Program, Membangun Hubungan Sinergis Bertujuan Memberdayakan Masyarakat

Sepanjang musim mudik lebaran tahun ini, ucapnya, Polres Karawang sudah mempersiapkan uji-coba jalan raya baik di lajur tol, arteri, atau alternatif.

Dalam pada itu, Polres Karawang mulai tutup beberapa puluh u-turn atau perputaran kembali di sepanjang lajur mudik daerah Karawang. Kasatlantas mengatakan jika penutupan u-turn mulai diadakan pada Senin 10 April sampai 2 Mei 2023.

"Putaran balik yang ditutup sepanjang musim mudik lebaran itu ada di jalan Arteri Karawang-Cikampek dan jalur Pantura. Yaitu di jalan l Tanjungpura tepian Karawang-Bekasi sampai lajur Pantura Gamon tepian Karawang-Subang," katanya.

Baca Juga: Sudah Bisa Nyanyikan Lagu Yaa Lal Wathan Milik NU, Progres Kesembuhan David Ozora Sangat Luar Biasa

Dia sampaikan jika penutupan perputaran kembali itu bagian dari usaha pengamanan mudik lebaran. Maksudnya adalah supaya arus jalan raya tidak terganggu.

"Perputaran arah tersebut sebagai salah satunya titik rawan kemacetan. Hingga pihak kepolisian memilih untuk tutup 78 u-turn yang berada di sepanjang lajur mudik daerah Karawang," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: rri.co.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Huru-Hara Tiktok Shop: Ancaman atau Kesempatan?

Rabu, 4 Oktober 2023 | 10:00 WIB
X