Bisnisbandung.com - Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan bahwa aset dan barang mewah milik Doni akan dirampas oleh negara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tanggal 21 Februari 2023, terdapat daftar aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dan dirampas oleh negara, antara lain uang sebesar minimal Rp6,5 miliar, satu mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, satu sepeda motor merek BMW S 1000 RR, satu sepeda motor merek Ducati Superleggera V4, satu mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan satu mobil merek BMW 840i coupe M Tech.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Catur Iriantoro menyatakan bahwa harta-harta Doni tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.
Baca Juga: Bupati Bandung Launching Bedas Caang Baranang
Meskipun para korban telah meminta ganti rugi, putusan PT Bandung tidak mengamini permintaan tersebut.
PT Bandung berargumen bahwa perkara ini, yang merupakan tindak pidana ITE dan pencucian uang, tidak termasuk dalam lingkup restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.
Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini lebih berat dibandingkan dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya.
Saat itu, PN Bale Bandung juga tidak memerintahkan Doni untuk membayar ganti rugi kepada korban, sehingga aset-asetnya seperti kendaraan mewah yang sempat disita oleh negara pun dikembalikan.
Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis PT Bandung tersebut.
INDRA KENZ DIVONIS 10 TAHUN PENJARA
Pada tanggal 14 November 2022, Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus investasi bodong binary option pada aplikasi Binomo.
Meskipun dia sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum yang menjeratnya dengan beberapa pasal, termasuk Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang, hakim memutuskan vonis yang lebih rendah karena pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut tidak semata-mata kesalahan Indra Kenz, melainkan juga karena adanya peran korban yang ingin cepat kaya tanpa bekerja keras.
Artikel Terkait
Joko Widodo Instruksikan Bulog Serap Gabah dari Petani Sebanyak-banyaknya. Harganya?
Tak Semua Pecandu Narkoba Kurus, Sejumlah Artis Terjerat Narkoba Malah Berbadan Subur
Telah Menjadi Trend, Harga Pangan dan Jasa Transportasi Jelang Ramadhan Naik!
Perhatikan Secara Seksama, Ini Gejala Unggas Terpapar Flu Burung!
Jelang Ramadhan, Kebutuhan Pokok Aman. Warga Jangan Panic Buying, Timbun akan Ditindak Tegas!
Bulan Suci Penuh Tawa & Berkah bersama Shopee Big Ramadan Sale 2023 dengan Promo Terbesar Se-Indonesia