8 Tahun Hukuman Penjara, Doni Salmanan Dimiskinkan Usai Terbukti Cuci Uang Hasil Investasi Bodong

- Senin, 20 Maret 2023 | 20:30 WIB
doni salmanan (Instagram/ donisalmanan)
doni salmanan (Instagram/ donisalmanan)

Bisnisbandung.com - Pengadilan Tinggi Bandung telah memutuskan bahwa aset dan barang mewah milik Doni akan dirampas oleh negara karena terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam putusan Nomor 1/PID.SUS/2023/PT BDG tanggal 21 Februari 2023, terdapat daftar aset Doni Salmanan yang menjadi barang bukti dan dirampas oleh negara, antara lain uang sebesar minimal Rp6,5 miliar, satu mobil merek Porsche 911 Carrera 4S, satu sepeda motor merek BMW S 1000 RR, satu sepeda motor merek Ducati Superleggera V4, satu mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, dan satu mobil merek BMW 840i coupe M Tech.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai oleh Catur Iriantoro menyatakan bahwa harta-harta Doni tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana.

Baca Juga: Bupati Bandung Launching Bedas Caang Baranang

Meskipun para korban telah meminta ganti rugi, putusan PT Bandung tidak mengamini permintaan tersebut.

PT Bandung berargumen bahwa perkara ini, yang merupakan tindak pidana ITE dan pencucian uang, tidak termasuk dalam lingkup restitusi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022.

Putusan Pengadilan Tinggi Bandung ini lebih berat dibandingkan dengan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya.

Saat itu, PN Bale Bandung juga tidak memerintahkan Doni untuk membayar ganti rugi kepada korban, sehingga aset-asetnya seperti kendaraan mewah yang sempat disita oleh negara pun dikembalikan.

Baca Juga: Wadduh! Istri Ketahuan Selingkuh dengan Kepala Dinas, Anggota TNI Mengamuk di Kantor Disperindag Magetan

Kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus, menyatakan akan mengajukan kasasi atas vonis PT Bandung tersebut.

INDRA KENZ DIVONIS 10 TAHUN PENJARA

Pada tanggal 14 November 2022, Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait kasus investasi bodong binary option pada aplikasi Binomo.

Meskipun dia sebelumnya dituntut pidana 15 tahun penjara dan denda uang Rp10 miliar oleh jaksa penuntut umum yang menjeratnya dengan beberapa pasal, termasuk Tindak Pidana Judi Online, Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik, Penipuan/Perbuatan Curang, serta Tindak Pidana Pencucian Uang, hakim memutuskan vonis yang lebih rendah karena pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut tidak semata-mata kesalahan Indra Kenz, melainkan juga karena adanya peran korban yang ingin cepat kaya tanpa bekerja keras.

Baca Juga: Penetapan Kenaikkan HPP: Kerugian untuk Petani, dan Konsumen, Cuan Melimpah Untung Korporasi Besar Penggiling

Halaman:

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dampak cyberbullying bagi anak muda

Rabu, 12 April 2023 | 17:40 WIB
X