Bisnisbandung.com - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyebut pihaknya berencana untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi saksi dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 5 April 2024 nanti.
Todung menjelaskan alasan pihaknya meminta hakim MK untuk menghadirkan Kapolri Listyo adalah untuk dimintai keterangan terkait dugaan intimidasi yang dilakukan oleh lembaga kepolisian dalam Pemilu 2024.
Dugaan tersebut menurut Todung sangat penting untuk diselidiki karena menjadi inti dalam gugatan yang diajukan oleh kubu 01 dan 03 dalam sidang PHPU di MK.
Baca Juga: Kubu Ganjar Minta Kapolri dan Kepala BIN Hadir di MK, Tim Prabowo Setuju
"Kenapa Kapolri? Karena nanti akan diperlihatkan bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dengan ketidaknetralan dalam kampanye," ucap Todung di gedung MK, pada Selasa (2/4/2024).
Todung mengaku pihaknya saat ini sudah melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim MK untuk menghadirkan empat menteri Jokowi dan Kapolri Listyo.
"Kami sudah melayangkan surat ke MK ya bahwa disamping 4 menteri yang akan dihadirkan plus DKPP, kami juga akan meminta kepada ketua majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," ujarnya.
Baca Juga: Romo Magnis Ahli Kubu Ganjar Kritik Keras Jokowi, 'Presiden Untungkan Keluarga, Memalukan!
Dengan ini Todung pun berharap kecurangan dalam Pilpres 2024 akan benar-benar dapat terungkap ke ranah publik sehingga pemilu ulang benar-benar dapat dilaksanakan sesegera mungkin.
Diketahui sebelumnya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan atas hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024.
Dalam berkas gugatan tersebut, tercatat Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut paslon 02 Prabowo-Gibran sudah melakukan aksi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga wajib di diskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.
"Memanfaatkan seluruh struktur pemerintahan, mulai dari peradilan, penyelenggara pemilihan umum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, desa, kepolisian maupun TNI untuk melakukan abuse of power yang semata-mata bertujuan agar paslon nomor urut 2 dapat memenangkan Pilpres 2024 dalam 1 putaran," mengutip berkas.
Baca Juga: Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Suara Paslon 02 Nol, Yusril: Pengingkaran Demokrasi
Tim Hukum Ganjar-Mahfud kemudian meminta MK untuk berani berperang melawan kebatilan dan menunjukan bahwa MK itu adalah Mahkamah Konstitusi dan bukan Mahkamah Keluarga dengan cara memenangkan gugatan mereka atas hasil Pilpres 2024.
Artikel Terkait
Tim Pembela Prabowo-Gibran Yakinkan Gugatan Ganjar-Anies di MK Tak Akan Berbuah Hasil
Tim Hukum Ganjar Mahfud Sebut Suara Prabowo Gibran Harusnya Nol
Sidang Perdana MK: Ganjar-Mahfud Serius Ajukan Tuntutan Pemilu Ulang
Ganjar Pranowo: Pemerintah Gunakan Sumber Daya Negara Untuk Menangkan Paslon 02
Ganjar dan Anies Ogah Jadi Menteri Prabowo, Gerindra: Kami Tidak Pernah Nawarin
Alasan Ganjar Gugat Prabowo-Gibran di MK: Untuk Menjaga Kewarasan