Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Suara Paslon 02 Nol, Yusril: Pengingkaran Demokrasi

photo author
- Jumat, 29 Maret 2024 | 22:05 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Tangkapan Layar Kompas TV   )
Yusril Ihza Mahendra (Tangkapan Layar Kompas TV )

Bisnisbandung.com - Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud tentang keharusan suara Prabowo-Gibran bernilai nol dalam Pilpres 2024 merupakan suatu tanda pengingkaran terhadap demokrasi di Indonesia.

Hal ini lantaran menurutnya 60 persen masyarakat Indonesia sudah memilih paslon 02 dalam kontestasi Pilpres 2024 sehingga sangat tidak mungkin 60 persen suara rakyat ini dihilangkan begitu saja karena keinginan dari paslon 03 yang tidak mau kalah.

Ia pun mengatakan bahwa permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud itu sudah melanggar norma Pasal 6a ayat (3) UUD 1945 tentang keharusan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dipilih oleh rakyat.

Baca Juga: Mahfud Sebut MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator, Yusril: Tidak Relevan

"Upaya penegasian jumlah suara dan permintaan agar pihak terkait (paslon 02) didiskualifikasi merupakan bentuk pengingkaran terhadap demokrasi dan berpotensi melanggar norma pasal 6a ayat (3) UUD 1945," ucap Yusril di sidang sengketa pilpres MK, pada Kamis (28/3/2024).

Sesudah menunjukan bahwa gugatan paslon 03 melanggar prinsip demokrasi, Yusril kemudian menyinggung kembali soal gugatan paslon 03 yang meminta Gibran didiskualifikasi dari kontestasi Pilpres 2024.

Ia mengatakan mengapa permintaan diskualifikasi Gibran ini dilakukan pasca hasil Pilpres 2024 telah keluar dan bukan sebelumnya.

Baca Juga: PERSIB Bermain Imbang Tanpa Gol, Bojan: Masalahnya Hanya di Penyerangan

Menurut Yusril tindakan paslon 01 dan 03 yang tidak protes saat pengambilan nomor urut di KPU, padahal saat itu di KPU ada Gibran yang jadi cawapresnya Pak Prabowo sebetulnya merupakan suatu tindakan persetujuan diam-diam mereka terhadap sah nya Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

Sehingga menurut Yusril sangat tidak masuk akal bagi paslon 01 dan 03 untuk kembali mempermasalahkan persyaratan Gibran di kontestasi Pilpres 2024.

"Hal ini dapat dipandang sebagai suatu persetujuan diam-diam yang pada intinya suatu pernyataan kehendak yang dilakukan satu pihak kepada pihak lain," ucap Yusril.

Baca Juga: Thomas Doll Ajak Komunikasi Shin Tae-yong Terkait Pemanggilan Pemain ke Timnas U-23 Indonesia

"Yang bersangkutan tidak menyatakan penolakan atau keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut kepadanya sekalipun maksud tersebut sudah diberitahu," sambungnya.

Profesor Yusril kemudian meminta kepada paslon 03 untuk legowo dan menerima hasil Pilpres 2024 karena suara rakyat adalah suara Tuhan (Vox Populi Vox Dei).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X