Koalisi Perubahan Masih Belum Ajukan Hak Angket, PKB: Tunggu Sikap PDIP

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 14:00 WIB
Wasekjen PKB Syaiful Huda (Akun Instagram Syaiful Huda)
Wasekjen PKB Syaiful Huda (Akun Instagram Syaiful Huda)

Bisnisbandung.com - Partai Koalisi Perubahan yang terdiri dari Nasdem, PKB, dan PKS mengungkapkan alasan pihaknya belum all in dalam pengajuan hak angket ke DPR guna mengusut kecurangan Pemilu 2024.

Menurut Koalisi Perubahan, hal tersebut terjadi karena pihaknya belum mendapatkan kepastian terkait sikap PDI Perjuangan dalam persoalan hak angket.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda pada Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Alasan PDIP Seolah Tidak Serius Saat Ajukan Hak Angket ke DPR

Menurutnya jika hanya mengajukan hak angket, tentu Koalisi Perubahan bisa mengajukan tetapi apakah bisa disetujui dalam rapat paripurna nanti adalah persoalan lain.

Hal ini karena untuk disetujui dalam rapat paripurna DPR RI perlu setidaknya setengah suara anggota DPR dan untuk itu Koalisi Perubahan perlu PDIP sebagai sekutu.

"Karena, tanpa keterlibatan, dorongan hak angket dari Fraksi PDIP tentu belum bisa jalan karena ada mekanisme harus dibawa ke rapat paripurna, dan perlu dihadiri oleh separuh anggota dewan, yang itu berarti sejumlah 288 orang," ucap Huda pada Selasa (12/3/2024).

"Nah, itulah pentingnya kita tunggu sikap dari PDIP. Jadi pada konteks ini kami PKB, Nasdem, dan PKS sedang menunggu kepastian sikap resmi dari Fraksi PDIP," imbuhnya.

Baca Juga: Jokowi Putuskan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

Diketahui alasan sikap PDIP yang seolah setengah hati dan tidak serius dalam mengajukan hak angket ke DPR dikarenakan keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang tidak ingin terburu-buru.

Mahfud MD mengatakan Bu Megawati sedang mempertimbangkan berbagai aspek dan dinamika yang mungkin terjadi jika PDIP memutuskan untuk mengajukan hak angket di DPR.

"Bukan tidak mau bersikap, tidak mau terburu-buru," ucap Mahfud di kediaman Butet Kertaredjasa Bantul, Yogyakarta, Senin (11/3/2024).

Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Gugat Pilpres 2024 di MK, TPN: Ajukan Kapolda Sebagai Saksi

Mahfud juga menambahkan bahwa Ibu Mega menilai permasalah kecurangan Pemilu 2024 tidak akan terselesaikan hanya dengan mengajukan hak angket di DPR atau gugatan Pilpres 2024 di MK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X