Bisnisbandung.com - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, menyebut pihaknya akan mengajukan seorang kapolda sebagai saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Walaupun begitu Henry tidak mau menjelaskan secara lengkap siapa identitas dari kapolda tersebut karena ia tidak ingin saksinya akan mendapatkan ancaman tertentu jika identitasnya diketahui.
Ia menjelaskan gugatan Pilpres 2024 tersebut akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca KPU telah mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
Baca Juga: Trik Cara Cepat Menjadi Orang Kaya Tanpa Ribet, Lakukan Dengan 6 Hal Dibawah Ini
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan," ucap Henry pada Senin (11/3/2024).
Henry mengaku saat mengajukan gugatan ke MK nanti pihaknya tidak ingin fokus pada selisih perolehan suara paslon 03 dengan paslon lainnya tetapi ia ingin fokus kepada adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah sangat luar biasa," ucapnya.
Baca Juga: PDIP Sebut Bukan Golkar yang Butuh Jokowi Tapi Jokowi yang Butuh Golkar
Selain itu menurut Henry, kecurangan Pemilu 2024 ini sebenarnya sudah didesain dan direncanakan oleh Presiden Joko Widodo sejak lama yaitu sejak ia melakukan cawe-cawe hukum di MK dengan meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Diketahui untuk bisa maju sebagai cawapres batas minimal umur kala itu adalah 40 tahun, tetapi berkat cawe-cawe hukum di MK oleh Presiden Jokowi, Gibran yang umurnya 36 tahun kala itu akhirnya bisa lolos menjadi cawapres di bursa Pilpres 2024.
Baca Juga: Biden Makin Pusing Hadapi Perdana Menteri Israel, Dibilangin Ngeyel Mulu
"Di sini terlihat terencana semua, Jokowi melakukan intervensi terhadap hukum dan pelaksana hukum," imbuhnya.***
Artikel Terkait
Hak Pilih Gubernur Jakarta Ada di Tangan Presiden, PKS: Bertentangan dengan Konstitusi
Makan Siang Gratis Pakai Dana BOS, PDIP: Sekalian Bikin Kementerian Makan Siang Aja
Nasdem Bantah Isu Dapat Kursi Menteri Dengan Syarat Batalkan Hak Angket di DPR
Demokrat Tolak Hak Angket, AHY: Tak Ada Urgensinya
Nasdem Menolak Usulan Pengangkatan Gubernur Jakarta Oleh Presiden
Kontroversi KPU Hapus Rekapitulasi Suara dari Sirekap, Bantah Adanya Upaya Manipulasi