Jokowi Putuskan Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2024

photo author
- Rabu, 13 Maret 2024 | 07:00 WIB
Menpan RB Azwar Anas (dok menpan.go.id)
Menpan RB Azwar Anas (dok menpan.go.id)

Bisnisbandung.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan tahun 2024.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 mengenai hari dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menyebutkan bahwa penyesuaian jam kerja ASN ini merupakan upaya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar selama bulan Ramadan.

Baca Juga: 7 Tips Tetap Bugar Saat Berpuasa, Agar Tetap Produktif Bagi yang Menjalankannya

Dikutip dari youtube kompas, Menpan RB Azwar Anas mengatakan "Menurut regulasi presiden tersebut, jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu".

"Dengan istirahat selama 60 menit pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya," tambahnya.

Azwar Anas menekankan "Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00".

"Sesuai zona waktu setempat dan berlaku untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah," tegasnya.

Baca Juga: Sejarah Dibalik Bendera Merah Putih, Warisan dari Rasulullah melalui Mimpi

Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi prajurit dan pegawai ASN di lingkungan Kementerian yang terkait dengan urusan pertahanan dan ditugaskan di lingkungan TNI.

Selain itu, aturan ini juga tidak berlaku bagi anggota Polri serta pegawai ASN di lingkungan Polri dengan pengaturannya ditetapkan oleh Kapolri.

Begitu juga bagi pegawai ASN yang bekerja pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, di mana pengaturannya dilakukan oleh Menteri Luar Negeri.

"Hari kerja dan jam kerja bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di luar struktur, serta pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengikuti hari kerja dan jam kerja yang berlaku pada lokasi tugas mereka," tutup Azwar Anas.

Baca Juga: Bagi yang Masih Pacaran Beda Agama. Begini inilah tips cara ampuh berpacaran beda agama agar dapat Restu dari Orang Tua

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X