Hingga Saat Ini, Tidak Ada Penetapan Darurat Sipil Di Daerah Papua

photo author
- Kamis, 16 Februari 2023 | 14:15 WIB
 penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden. (dok polri.go.id)
penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden. (dok polri.go.id)

Bisnisbandung.com - Tidak mengeluarkan perintah penetapan darurat sipil di Papua ungkap Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani.

Jaleswari menjelaskan penetapan keadaan bahaya di Papua, termasuk di antaranya darurat sipil sebagai salah satu gradasi dari keadaan bahaya tersebut, memiliki mekanisme formal-prosedural yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jaleswari mengatakan "Hingga saat ini, tidak ada penetapan darurat sipil oleh Presiden di daerah Papua".

Baca Juga: Ledakan Penduduk, dan Perubahan Iklim, Akibatkan Dunia Menghadapi Krisis Air Global.

Jaleswari menegaskan penetapan darurat sipil hanya bisa dilakukan atas perintah presiden.

Dalam penindakan KKB tetap merujuk pada langkah-langkah penegakan hukum secara terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus mengatakan Papua saat ini telah berstatus darurat sipil akibat serangan yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan.

Baca Juga: Tak di sadari! Simak 5 tanda tersembunyi bukti kamu merasa kesepian, sudahkah kamu jujur pada diri sendiri?  

Lodewijk menjelaskan dengan status darurat sipil, maka pertanggungjawaban penguasa darurat sipil di Papua adalah polisi.

DPR pun mendukung penuh operasi yang dilakukan polisi di sana, termasuk upaya prioritas mencari pilot Susi Air yang masih dalam penguasaan KKB.

Diberitakan sebelumnya Pesawat Susi Air Pilatus Porter PC 6/PK-BVY hilang kontak pada Selasa (7/2) pukul 6.35 WIT di Lapangan Terbang Distrik Paro saat melaksanakan penerbangan dengan rute Timika-Paro-Timika.

Baca Juga: Kota Terbesar Kedua di Korea Selatan Ini Memiliki Visi Menjadi Crypto Hub

Susi Air mendapati pemancar sinyal darurat atau emergency locator transmitter (ELT) pesawat dalam posisi aktif pukul 9.12 WIB.

Maskapai itu kemudian merespons dengan kondisi darurat lewat pengiriman pesawat lain guna mengecek posisi pesawat yang belakangan ditemukan dalam kondisi terbakar di landasan Lapangan Terbang Distrik Paro.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X