Resmi! Provinsi Papua Barat Daya Akan Jadi Provinsi ke-38 Indonesia

- Jumat, 18 November 2022 | 13:00 WIB
Suasana Sidang Paripurna Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Tangkapan layar YouTube Kabar Mbak Puan)
Suasana Sidang Paripurna Pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (Tangkapan layar YouTube Kabar Mbak Puan)

Bisnisbandung.com - Indonesia akan memiliki 38 provinsi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui DPR menjadi Undang-Undang pada Kamis (17/11/2022).

"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Dibalik Papua Nugini Tidak Menjadi Bagian ASEAN

Dengan disetujuinya UU tersebut, maka Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.

Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Sedangkan untuk profil Provinsi Papua Barat Daya sebagai berikut:

Baca Juga: Koalisi Papua Damai (KPD) Jabar Dukung DOB Di Bumi Cendrawasih dan Tolak Papua Merdeka

1. Enam wilayah

Provinsi Papua Barat Daya sendiri nantinya akan memiliki enam wilayah. Hal ini sesuai dengan draft terakhir dari RUU Papua Barat Daya.

Keenam daerah tersebut meliputi Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Sedangkan untuk Ibukota Provinsi Papua Barat Daya berkedudukan di Kota Sorong.

Baca Juga: Karate Jabar Pertahankan Juara Umum Di Pon XX,2021 Papua

2. Batas wilayah

Halaman:

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X