Bisnisbandung.com - Indonesia akan memiliki 38 provinsi setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disetujui DPR menjadi Undang-Undang pada Kamis (17/11/2022).
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Seluruh anggota DPR yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setuju RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Dibalik Papua Nugini Tidak Menjadi Bagian ASEAN
Dengan disetujuinya UU tersebut, maka Provinsi Papua Barat Daya menjadi provinsi baru keempat yang disahkan dalam satu bulan terakhir.
Sebelumnya, pada Jumat (11/11/2022), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah meresmikan tiga provinsi baru di Papua yaitu Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
Sedangkan untuk profil Provinsi Papua Barat Daya sebagai berikut:
Baca Juga: Koalisi Papua Damai (KPD) Jabar Dukung DOB Di Bumi Cendrawasih dan Tolak Papua Merdeka
1. Enam wilayah
Artikel Terkait
Indra Fahmi Mahasiswa Papua Agar Berani Berbisnis
450 Parajurit Raider Dikirim Ke Perbatasan RI-Papua Nugini
Demonstran Kecam Diskriminasi Rasial Terhadap Mahasiswa Papua
Diresmikan, RSUD Untuk Isolasi Covid 19 Di Biak Numfor-Papua