Awas! Aturan Baru 2023, Data STNK Anda Akan Dihapus Jika Telat Bayar Pajak

photo author
- Jumat, 6 Januari 2023 | 20:30 WIB
telat bayar STNK (tangkapan layar youtube DEVI MARTA)
telat bayar STNK (tangkapan layar youtube DEVI MARTA)

Bisnisbandung.com - Polisi akan mulai memberikan surat peringatan (SP) bagi pemilik STNK kendaraan yang menunggak bayar pajak.

Hanya pemilik kendaraan yang STNK-nya sudah tidak aktif selama 5 tahun dan 2 tahun berturut-turut yang akan menerima surat peringatan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa data STNK kendaraan yang menunggak pajak tidak akan diblokir, melainkan langsung dihapus.

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.

Baca Juga: Ada Fitur Cerdas DFSK Glory i-Auto Untuk Berkendara di Musim Hujan

Menurut pasal 74 ayat 2 dan 3, salah satu alasan untuk menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor adalah jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) habis.

Selain itu, dijelaskan pula di pasal 3 bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat didaftarkan kembali.

Yusri, seorang sumber dari Korlantas Polri, menjelaskan bahwa jika kendaraan tersebut dihapus, maka hilang sepenuhnya dan tidak bisa dibuka kembali.

Baca Juga: Mahasiswa UNIKOM Ciptakan Alat Keselamatan Berkendara

Jika data kendaraan dihapus, pemilik tidak akan dapat mendaftarkan kembali kendaraannya.

Hal ini akan menyebabkan kendaraan tersebut menjadi tidak sah untuk digunakan di jalan raya.

Kebijakan ini diterapkan oleh Yusri dengan tujuan agar masyarakat lebih taat dalam membayar pajak kendaraan.

Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus, pemilik akan menerima surat peringatan (SP) dari kepolisian.

Peringatan ini akan diberikan secara berkala sebanyak tiga kali. Pertama, kepolisian akan memberikan surat peringatan selama lima bulan.

Kemudian, pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Terakhir, data registrasi kendaraan akan dihapus dari data induk dan data record selama 12 bulan. Setelah itu, data registrasi kendaraan akan dihapus secara permanen.

Baca Juga: Berkendara Aman dan Nyaman Saat Puasa

Apa itu STNK?

STNK merupakan singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat, yang merupakan tempat pelayanan penerbitan dan pengesahan STNK yang didukung oleh tiga instansi yaitu Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

STNK tidak hanya menjadi bukti pengesahan mobil saja, tetapi juga menjadi tanda kepemilikan yang sah.

Oleh karena itu, STNK harus selalu dibawa setiap kali berkendara. Jangan sampai lupa untuk membawa surat ini karena jika terjadi masalah di jalan, Anda bisa mempertanggungjawabkan diri dengan keberadaan STNK.

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengendarai mobil.

STNK mencakup beberapa kolom informasi mengenai kendaraan, termasuk identitas pemilik mobil (nama dan alamat), identitas kendaraan (merk, tipe, model, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna TNKB, dan kode lokasi), dan nomor polisi (plat nomor) kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kapolri Menetapkan Biaya Pembuatan SIM, Cek Biayanya di Sini!

Nomor polisi yang tercantum pada STNK harus sama dengan plat nomor yang terpasang pada mobil.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X