Bisnisbandung.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan yang ditetapkan menjadi tersangka kasus obat sirup yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak.
Penny Lukito selaku Ketua BPOM mengatakan kedua perusahaan ini telah melanggar aturan ambang batas kandungan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG) dan dinyatakan sebagai tersangka.
"Melebihi batas aman penggunaan. Hasil pengawasan terhadap produk dan bahan baku mengandung cemaran EG dan DEG dan pelaku usaha dan produsen yang telah melanggar." Jelasnya dalam konferensi pers daring, Kamis, 17 November 2022.
Penny melanjutkan, selain dua perusahaan itu untuk sementara ini perusahaan lain masih dilakukan pemeriksaan saksi.
Perusahaan yang menjadi tersangka adalah PT Universal Pharmaceutical Industri dan PT Yarindo Farmatama.
"Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," tambahnya.
Baca Juga: Akhirnya! Obat Penawar Gagal Ginjal Akut Sudah Tersedia Secara Gratis
"Terhadap PT Samco Farma saat ini masih dilakukan proses penyidikan, masih dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka," jelas ketua BPOM.
Artikel Terkait
Cara Menjaga Kesehatan Ginjal Agar Tidak Terkena Penyakit Berbahaya, Sayangi Ginjal dengan Gaya Hidup Sehat
Seledri, Untuk Mencegah Gagal Ginjal Akut
Cegah Gangguan Ginjal Akibat Obat Sirup Anak, Polresta Bandung Laksanakan Sosialisasi
Gawat Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Semakin Bertambah, Kemenkes Datangkan Obat Ini!