Bisnisbandung.com - Dalam kurun waktu satu hari. Sat Res Narkoba Polresta Bandung berhasil mengamankan 1.479 obat-obatan terlarang jenis eximer dan tramadol.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus tersebut terungkap berawal adanya aduan atau keluhan masyarakat saat menggelar Jumat Curhat di Desa Parungserab, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
"Pada saat kegiatan jumat curhat itu, kami mengundang para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para masyarakat di kecamatan soreang untuk memberikan keluh kesah maupun aduan," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Polri Sita Harta Sultan “Dermawan Bodong” yang Suka Pamer Kekayaan
"Jadi jumat curhat ini untuk menampung informasi apapun berkaitan dengan keamanan yang membutuhkan tindak lanjut oleh kepolisian," sambungnya.
Kusworo menjelaskan pada saat jumat curhat itu, pihaknya menerima beberapa saran dan masukan, salah satunya berkaitan dengan miras dan premanisme.
"Mekanis pertanyaan diantaranya adalah mengeluhkan terkait dengan peredaran minuman keras (miras) ilegal dan juga obat keras terlarang," ujarnya.
Baca Juga: Polda Jabar Sita Ratusan Ribu Produk Kosmetik Kadaluarsa
Setelah menampung seluruh aduan dan masukan dari masyarakat saat Jumat Curhat, anggota Sat Res Narkoba Polresta Bandung langsung melakukan razia di tiga titik yang ada di wilayah Kecamatan Soreang.
Artikel Terkait
Bos Tesla Elon Musk Resmi Jadi CEO Twitter yang Baru
Inggris memberi tahu Vladimir Putin untuk tidak menghentikan biji-bijian penting yang dapat memicu "kelaparan
Kembali Berduka, Jembatan India Ambruk 120 Orang Ditemukan Tewas
Badai Tropis Nalgae, Banjir dan Longsor Melanda Filipina
Begini Nasib Keluarga Serta korban Sejak Tragedi Itaewon