"Jadi polisi bertindak tidak hanya berdasarkan intelnya polres saja, tapi juga menerima saran masukan informasi langsung dari masyarakat," ujar Kusworo.
Baca Juga: Polrestabes Bandung Sita Ribuan Miras Oplosan
Dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya penerapan pasal bagi pengedar obat keras dengan Undang-undang Kesehatan.
"Ancaman 10 tahun penjara bagi yang pengedar atau penjual obat terlarang dan bagi penjual minuman keras ilegal kita laksanakan penindakan pidana ringan atau tindakan tipiring," tutup Kusworo.***
Artikel Terkait
Bos Tesla Elon Musk Resmi Jadi CEO Twitter yang Baru
Inggris memberi tahu Vladimir Putin untuk tidak menghentikan biji-bijian penting yang dapat memicu "kelaparan
Kembali Berduka, Jembatan India Ambruk 120 Orang Ditemukan Tewas
Badai Tropis Nalgae, Banjir dan Longsor Melanda Filipina
Begini Nasib Keluarga Serta korban Sejak Tragedi Itaewon