1. Perkuat Koperasi Petani dan Kelembagaan Petani lainnya untuk Kemajuan Pertanian dan Perdesaan
2. Merevisi Permentan Nomor 67 Tahun 2016 Tentang Kelembagaan Petani;
3. Menolak Food Estate dan Mendorong Kawasan Daulat Pangan yang berbasis Pertanian Keluarga Petani;
4. Menolak Rencana Penggunaan Benih/Bibit GMO di Indonesia;
5. Menggunakan Benih/Bibit Lokal yang dimuliakan dan ditangkar oleh petani.
Pihak Kementerian Pertanian RI tidak mengindahkan tuntutan ratusan massa aksi dari petani SPI pagi ini (27/09).
Atas dasar itu SPI akan kembali menggelar aksi pada bulan Oktober 2022 dengan massa yang lebih banyak untuk mendesak Mentan merevisi Permentan tentang Kelembagaan Petani dan Menolak Benih/Bibit GMO.***
Artikel Terkait
SPI: Kenaikkan Harga Pakan dan Pupuk Menambah Beban Petani
SPI Apresiasi Niatan Pemerintah Kelola Minyak Sawit Merah Berbasis Koperasi
SPI: Pemerintah Harus Berkomitmen Pada Kebijakan Berorientasi Kepentingan Rakyat, Bukan Bisnis Semata