Bisnisbandung.com - judi online menjadi salah satu perhatian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera diberantas.
Kominfo sebelumnya telah melakukan upaya pemberantasan konten judi online dengan melakukan pemutusan akses terhadap 566.332 konten di ruang digital sejak 2018 lalu dan juga memiliki patroli siber selama 24 jam tanpa henti.
“Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi Pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo), Semuel A. Pangerapan seperti dikutip dari infopublik.id
Semuel menjelaskan, sasaran konten yang diberantas Kementerian Kominfo adalah konten yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait judi online.
Rincian pemutusan konten judi online tersebut, yakni pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan hingga 22 Agustus 2922 sebanyak 118.320 konten.
“Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” lanjutnya.
Namun pemutusaan akses tidaklah cukup untuk memberantas judi online.
Baca Juga: Kementerian ESDM Berkomitmen Menurunkan Penggunaan Gas Suar Guna Mendukung Target Net Zero Emission
Oleh karena itu Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital salah satuny judi online.
“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” lanjutnya.
Semuel menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo turut mendukung penegakan hukum oleh kepolisian terhadap judi online yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Konsumen Melakukan Pengaduan Pada Semester I 2022, Ditindak Lanjut Oleh Kementerian Perdagangan
Semuel mengatakan bahwa judi online melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Artikel Terkait
Polres Cimahi Ciduk Para Pelaku Judi Togel
Marak SMS Meresahkan Ajakan Bermain Judi dan Pesugihan
Kominfo Blokir Konten Youtuber Muhammad Kece
Kominfo Pantau Transaksi NFT, Pornografi Jadi Fokus Utama
Penghentian Siaran Analog Ditunda, Miskonsepsi Pemenang Multiplexing dengan Kominfo Diduga Penyebabnya