Bisnisbandung.com - harga tiket pesawat yang menjulang tinggi menjadi perhatian Kementerian Perhubungan RI saat ini.
Kementerian Perhubungan RI saat ini sedang bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Jokowi.
Seperti diketahui Presiden Jokowi menyinggung tentang mahalnya harga tiket pesawat pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara.
Pengendalian harga tiket pesawat merupakan salah satu langkah untuk mengendalikan inflasi yang diprediksi akan tinggi pada tahun ini.
"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dikutip tim bisnisbandung.com dari infopublik.id.
Menhub juga telah bersurat ke pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang serta membantu subsidi atau insentif lain.
Baca Juga: Presiden Jokowi : Tidak Semua Produk Nasional Harus Memiliki Standar Nasional Indonesia
"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," lanjutnya.
Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Oleh karena itu, pemda didorong memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.
"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," katanya.
Baca Juga: Mendag Kecewakan Jokowi Membagikan Migor Gratis, Berkampanye Untuk Anaknya
Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, antara lain dengan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan.
Kemudian Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No PR 14 tahun 2022.
Artikel Terkait
Anwar Usman Diputus Mundur Dari Ketua MK Memiliki Hubungan Keluarga Dari Jokowi
Presiden Jokowi Berkunjung ke Ukraina Sebagai Bentuk Kepedulian Masyarakat Indonesia
Mendag Kecewakan Jokowi Membagikan Migor Gratis, Berkampanye Untuk Anaknya
Presiden Jokowi : Tidak Semua Produk Nasional Harus Memiliki Standar Nasional Indonesia
Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak yang Menjadi Pelabuhan Terbesar di Kalimantan