Kementerian Perhubungan RI Bekerja Menstabilkan Harga Tiket Pesawat Sebagai Langkah Pengendalian Inflasi

- Jumat, 19 Agustus 2022 | 17:30 WIB
harga tiket pesawat yang tinggi menjadi perhatian bagi Kementerian Perhubungan RI (unsplash)
harga tiket pesawat yang tinggi menjadi perhatian bagi Kementerian Perhubungan RI (unsplash)

Bisnisbandung.com - harga tiket pesawat yang menjulang tinggi menjadi perhatian Kementerian Perhubungan RI saat ini.

Kementerian Perhubungan RI saat ini sedang bekerja untuk menurunkan harga tiket pesawat sebagai tindak lanjut arahan dari Presiden Jokowi.

Seperti diketahui Presiden Jokowi menyinggung tentang mahalnya harga tiket pesawat pada Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak yang Menjadi Pelabuhan Terbesar di Kalimantan

Pengendalian harga tiket pesawat merupakan salah satu langkah untuk mengendalikan inflasi yang diprediksi akan tinggi pada tahun ini.

"Menindaklanjuti arahan bapak Presiden, kami telah dan akan membahasnya lebih detail dan intensif dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk dengan pemerintah daerah," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dikutip tim bisnisbandung.com dari infopublik.id.

Menhub juga telah bersurat ke pemerintah daerah untuk turut mendukung konektivitas dengan turut membantu memastikan tingkat keterisian penumpang serta membantu subsidi atau insentif lain.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Tidak Semua Produk Nasional Harus Memiliki Standar Nasional Indonesia

"Harga avtur memang mengakibatkan harga tiket naik, tetapi ada strategi pengelolaan yang harus dikoordinasikan secara detail sehingga harga tiket bisa tetap terkendali dan tidak memberikan efek kenaikan inflasi yang terlalu tinggi," lanjutnya.

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, di beberapa daerah, tingkat keterisian (okupansi) pesawat hanya 50 persen atau bahkan kurang dari itu. Oleh karena itu, pemda didorong memberikan subsidi dan juga turut memasarkan, agar okupansi penumpang pesawat meningkat.

"Kalau tingkat keterisian bisa naik maka harga akan terkendali, karena harga tiket berbanding lurus dengan tingkat keterisian," katanya.

Baca Juga: Mendag Kecewakan Jokowi Membagikan Migor Gratis, Berkampanye Untuk Anaknya

Sejumlah upaya telah dilakukan Kemenhub untuk mengendalikan harga tiket di tengah naiknya harga avtur dunia, antara lain dengan menetapkan kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0 (nol rupiah) atau nol persen terhadap Jasa Pendaratan.

Kemudian Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) yang berlaku di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) melalui Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No PR 14 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Alit Suwirya

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X