Presiden Jokowi : Tidak Semua Produk Nasional Harus Memiliki Standar Nasional Indonesia

photo author
- Senin, 1 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) (Instagram @onshop888)
Helm SNI (Standar Nasional Indonesia) (Instagram @onshop888)

Bisnibandung.com - Presiden Ri, Joko Widodo mengatakan di Jakarta, hanya produk yang melindungi manusia dari bahaya atau produk yang membahayakan yang harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).

Yang dimaksud barang yang melindungi manusia dari bahaya, misalnya helm. Sedangangkan barang yang berbahaya, misalnya kabel. Itu harus memiliki SNI. Produk lain,

Ketentuan semua produk nasional harus memiliki SNI dikeluarkan pemerintah tahun 1995. Presiden (kala itu Soeharto) membentuk Badan Standardisasi Nasional. Lembaga itulah yang bertanggung jawab atas penerapan SNI pada semua produk nasional.

Baca Juga: SNI: Harga Rajungan Terjun Bebas, Nelayan Memilih Berhenti Melaut Daripada Berhutang

Diketahui, SNI dalam penerapannya sesuai dengan WTO Code of the Good Prestice. Hal itu dimaksudkan, semua produk nasional mampu bersaing di pasar internasional. Diharapkan pula tumbuh kepercayaan masyarakat atas kualitas produk ber-NSI.

SNI juga dimaksudkan, arus perdagangan makin lancar, melindungi kepentingan umum, dan
mengkoordinasikan kegiatan bidang standardisasi produk nasional. Pada praktiknya, ketentuan penerapan SNI itu sedikit menyusahkan perusahaan kecil dan menengah.

Banyak industri rakyat yang memproduksi berbagaI keperluan masyarakat dan tidak berorientasi ekspor, beranggapan, SNI itu sangat merepotkan. Belum lagi adanya.
dana yang harus dikeluarkan, paling tidak pengurusannya butuh ongkos.

Sekarang, pemerintah membebaskan berbagai produk lokal dari kewajiban memiliki label SNI. Produk UMKM seperti aneka kuliner, produk bahan bangunan lokal seperti batu bata,genting tanah liat lokal, alat rumah tangga lokal tradisional, dan sebagainya.

Jangankan NSI yang membutuhkan alur birokrasi yang tidak terlalu sederhana, untuk mendapatkan sertifikat dan label ”halal” saja masih belum dipahami masyarakat luas.
Masih amat sedikit produk kuliner dan obat-obatan yang belum berlabelkan ”halal”.

Baca Juga: Aturan SNI Ban Vulkanisir Akan Segera dibuat

Para pengusaha setingkat UMKM, tidak begitu paham bahkan tidak peduli terhadap label halal tersebut. Mereka merasa yakin pada dirinya berdasarkan keyakinan agama, tidak akan membuat makanan atau obat berbau haram.
Label halal bagi makanan, minuman, dan obat-obatan, sangat penting. Badan yang menangani sedrtifikat halan itu harus turun langsung mengecek bahan, pengolahan, dan produk jadi. Setelah pemeriksaan fisik dan uji lab, baru ditentukan halal atau haram.

Benar, masyarakat muslim tidak mungkin memproduksi barang haram. Mereka yakin ancamannya neraka bagi pelanggarnya. Akan tetapi masih ada pedagang yang tidak peduli terhadap ancaman itu. Mereka menggunakan bahan baku yang haram.

Belum lama ini, Indonesia digegerkan dengan rendang babi. Makanan berupa rendang yang dinobatkan sebagai makanan paling enak sedunia, dipastikan banuyak orang yang ingin mencoba membuatnya sendiri.

Karena mereka nonmuslim, mereka membuat rendang dengan bahan baku daging babi. Karena itu lembaga yang meangani produk halan/haram menjdi sangat penting. Rendang babi, obat berbasis lemak babi, dan sejenisnya sebaiknhya diberi label ”haram”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Memahami Masa Adven, Empat Minggu Penting Jelang Natal

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:24 WIB

8 Tema Natal Inspiratif dan Penuh Makna

Senin, 8 Desember 2025 | 18:00 WIB

Ragam Persiapan Natal 2025

Minggu, 23 November 2025 | 07:45 WIB

Tema Natal 2025, Yesus Hadir Untuk Keluarga

Rabu, 19 November 2025 | 09:05 WIB

Jenis Tanaman Yang Mudah Ditanam di Halaman Rumah

Minggu, 9 November 2025 | 19:10 WIB

Merasakan Bahagia Dalam Hadirat Tuhan

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:30 WIB

Pentingnya Ilmu Beladiri Untuk Terhindar Dari Kejahatan

Senin, 15 September 2025 | 15:00 WIB

Menilik Cara Mengatasi Kesenjangan Ekonomi

Senin, 15 September 2025 | 14:00 WIB

Menilik Prestasi Purbaya, Menkeu Pengganti Sri Mulyani

Rabu, 10 September 2025 | 10:30 WIB
X