Bisnisbandung.com – Kalimantan Barat dikenal memiliki beragam produk unggulan khususnya di bidang sumber daya alam seperti Crude Palm Oil (CPO), Bauksit, dan alumina.
Untuk menunjang transportasi pengiriman hasil alam tersebut Pemerintah RI telah membangun Terminal Kijing yang diharapkan mampu menunjang bisnis di area tersebut.
Saat acara peresmian, Presiden Jokowi mengatakan bahwa beroperasinya Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) dapat mendukung daya saing produk unggulan yang dihasilkan oleh pelaku usaha di sekitar wilayah tersebut.
Baca Juga: Dampak PSBB Di Beberapa Kota Terminal Tipe A Di Sukabumi Lengang
Sehingga, nantinya produk unggulan dari Kalimantan Barat dapat bersaing dengan produk lainnya.
"Telah selesai pelabuhan ini akan memperkuat competitiveness atau daya saing dari produk-produk unggulan yang dihasilkan oleh provinsi Kalbar," kata Presiden dikutip dari infopublik.id.
Menurut Jokowi, pembangunan infrastruktur yang menghabiskan sekitar Rp2,9 triliun harus dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pengusaha Kalbar sehingga, produk-produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha Kalbar dapat berkembang dengan adanya pelabuhan tersebut.
Hal itu sangat mungkin terjadi karena terminal pelabuhan tersebut memiliki kapasitas yang sangat besar yakni 500 ribu twenty foot equivalent unit (Teus) dan 8 juta nonpetikemas.
"Itu (Terminal Kijing) adalah pelabuhan terbesar di Kalimantan, jadi harus memberikan dampak positif," kata dia.
Baca Juga: Masyarakat Minta Realisasi Terminal Parung Disegerakan
Selain itu akses jalan di sekitar Terminal Kijing Pelabuhan Pontianak akan dilakukan sejumlah perbaikan atau diperlebar sesuai dengan berbagai jenis tipe kendaraan.
Nantinya berbagai jenis tipe kendaraan logistic dengan berbagai ukuran dapat mudah mengakses area terminal.
"Jalannya dari terminal itu akan diperlebar oke Pak menteri PUPR," lanjut Jokowi.
Terminal Kijing merupakan salah satu proyek strategis nasional yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor. 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Artikel Terkait
Terminal Parkir Elektronik Senilai Rp 55 Miliar, Suku Cadangnya Harus Pesan Khusus ke Vendor TPE
Pkl dan Bangunan Liar di Terminal Banjaran Ditertibkan
800 Bus di Dua Terminal Kota Bandung Disiapkan Untuk Angkut Pemudik