Bisnisbandung.com - Ketua Mahkamah Agung, H. M. Syarifuddin mengambil sumpah jabatan dan melantik Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 20 Juli 2022.
Usai pelantikan tersebut, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Mahendra Siregar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk lebih proaktif dan kolaboratif untuk terciptanya stabilitas, pertumbuhan, dan penguatan industri jasa keuangan.
"Kami berkomitmen mempertegas posisi OJK sebagai mitra strategis pemerintah dalam mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan," ujarnya.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Menaruh Harapan Terhadap Dewan Komisioner OJK yang Baru Dilantik
Mahendra pun menyatakan, hal tersebut agar gerak ekonomi menjadi lebih cepat dan berkelanjutan.
Pihaknya pun akan proaktif memperkuat posisi sebagai pengarah, penggerak, dan mitra kerja yang baik bagi industri.
"Kami pun akan terus memperkuat peran OJK dalam perlindungan konsumen dan masyarakat," tegasnya.
DK OJK juga menekankan pentingnya penguatan atas pengaturan dan pengawasan terintegrasi sektor jasa keuangan, termasuk bidang perbankan, pasar modal, dan nonbank (IKNB).
Langkah awalnya, OJK lebih mendorong sistem satu pintu untuk perizinan, pengesahan, dan persetujuan dengan layanan lebih cepat sambil tetap mengusung prinsip kehati-hatian.
Mahendra pun mengungkapkan, pihaknya akan terus mendorong penguatan prinsip tata kelola pada semua pelaku usaha jasa keuangan untuk mempercepat pemulihan ekonomi, penguatan ekonomi digital, dan keuangan berkelanjutan.
Baca Juga: Aman Bertransaksi Saham dengan Jaminan dari OJK dan Indonesia SIPF
OJK pun akan meningkatkan pengawasan kondisi masing-masing industri jasa keuangan (IJK) serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Koordinasi tersebut dilakukan dalam forum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Koordinasi tersebut pun dilakukan untuk memitigasi resiko dampak stagflasi terhadap sektor jasa keuangan dan ekonomi Indonesia.
Artikel Terkait
Sedikitnya 600 Fintech di Indonesia Sekira 157 yang Teridentifikasi OJK dan BI
OJK : Fintech Ilegal Musuh Besar Yang Perlu Diberantas
Azas Praduga Tidak Bersalah Pegawai OJK Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Jiwasraya