BISNIS BANDUNG - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut keberadaan perusahaan fintech ilegal menjadi musuh besar yang perlu diberantas.
Dikutip dari laman OJK , pihak OJK menyamakan fintech ilegal dengan rentenir. Namun, disisi lain perlu ditingkatnya kesadaran masyarakat terhadap perusahaan fintech resmi .
Disebutkan , rentenir itu sudah ada sejak lama. Tapi masyarakat merasa kehadiranya bermanfaat, misal di pasar banyak pedagang yang pinjam uang ke rentenir. Siapa yang perlu disitu boleh minjem, nggak perlu jaminan KTP. Pinjam Rp100 .000u pagi, sorenya pulangin Rp150.000.
Konsumen sebaiknya meminjam dana segar dari fintech yang terdaftar di OJK.
"Rentenir ini apa yang mau disalahkan? Apa menyalahi aturan? Nggak ada yang melanggar, hanya etika yang melanggar. Nah ini sama dengan teknologi sekarang ini khususnya fintech ilegal . Kita nggak tahu. Itu dunia virtual. Kita bisa tutup platform mereka paginya, sore hari buka lagi," ujar seorang petinggi OJK menjelaskan mengenai fintech ilegal.
Diungkapkan OJK, pihaknya kerap menutup sejumlah akun fintech bodong. Namun pihaknya juga mendapati para nasabah fintech yang tidak memiliki etika dalam meminjam dana.
Disebutkan , misalnya satu orang bisa pinjem 20 kali lewat online. Jadi yang nggak punya etika bukan fintechnya saja, tapi yang minjem juga nggak punya etika. Itulah fenomenanya.
OJK menghimbau, baik pelaku (fintech) dan konsumen sama-sama membangun ekosistem yang baik di industri keuangan digital sehingga keduanya dapat saling menguntungkan. Untuk pinjaman online atau fintech resm bisa dilihat di website resmi OJK. (B-003) ***