2. Jasa keuangan;
3. Jasa transportasi;
4. Pariwisata;
5. Elektonika/kendaraan bermotor.
Baca Juga: SPI Apresiasi Perhatian Presiden Kepada Pengelolaan Minyak Makan Merah oleh Koperasi
Sementara jenis pengaduannya meliputi:
1. Pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak;
2. Barang tidak diterima konsumen;
3. Pembatalan sepihak oleh pelaku usaha;
4. Waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan;
5. pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Pengaduan tersebut terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2022, sementara layanan pengaduan yang paling banyak digunakan konsumen adalah melalui saluran layanan Via Whatsapp hingga mencapai 3.116 pengaduan.
Adapun saluran layanan yang digunakan konsumen melalui :
1. Situs web yang telah menerima 307 konsumen yang telah melakukan pengaduan;
2. Surat elektronik (e-mail) sebanyak 228 pengaduan;
Artikel Terkait
Menkes Budi Gunadi Sadikin : Bali Bisa Membangun Industri Kesehatan Baru
CEO Blockchain.com Mengungkapkan Perusahaannya Kehilangan 270 Juta Dollar dari 3AC
Perusahaan Penambangan Crypto Lancium Akan Mendapat Pasokan Daya Baterai ke Fasilitas 25 MW
Twitter Ancam Gugat CEO Tesla Elon Musk Karena Membatalkan Pembelian Twitter senilai 44 Miliar Dollar
Stasiun Manggarai Dikembangkan Menjadi Pusat Integrasi Antarmoda
Timnas Indonesia U-19 Berhasil Menjaga Asa Untuk Lolos Ke Semifinal Usai Kalahkan Filipina Dengan Skor 5-1