Merek MINYAKITA ini dapat digunakan oleh produsen atau pengemasan minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun dan izin penggunaannya dapat diperpanjang.
Guna menghindari penjualan dalam jumlah yang besar oleh industri yang tidak sesuai dengan peruntukannya, maka diterapkan kebijakan pembatasan pembelian.
MINYAKITA saat ini dapat dibeli maksimal 10 liter per hari untuk setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK). Masyarakat yang ingin membeli dapat menunjukkan aplikasi PeduliLindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).***
Artikel Terkait
SPI: Pelarangan Ekspor CPO dan Minyak Goreng: Momen Perombakan Kebijakan Persawitan di Indonesia
Kasus Mafia Minyak Goreng, PDIP Jabar Desak Presiden Jokowi Copot Mendag Muhammad Lutfi
Pejabat, Menteri, Jenderal Terlibat Kasus Korupsi Impor Minyak Goreng! Jaksa Agung Tak Takut Backing-Backingan