Permintaan Hunian Sewa di Mamikos Melonjak 125 Persen Selama Kuartal-I 2022

photo author
- Minggu, 3 Juli 2022 | 16:00 WIB
Peningkatan signifikan permintaan hunian sewa kos dialami aplikasi Mamikos (dok.Mamikos)
Peningkatan signifikan permintaan hunian sewa kos dialami aplikasi Mamikos (dok.Mamikos)

Baca Juga: Miliki Potensi Investasi Tinggi dengan Tingkat Literasi Rendah, Jabar Jadi Target Edukasi Perusahaan Efek

Tidak hanya itu saja, berbagai fitur yang memudahkan pencarian kosan juga dihadirkan oleh Mamikos seperti bookinglangsung, virtual tour, serta kemudahan pembayaran secara cashless.

Mamikos telah menyediakan sistem pembayaran dengan berbagai metode pembayaran mulai dari transfer bank, kartu kredit hingga e-wallet.

Penyewa dapat langsung membayar tanpa harus menghubungi si pemilik kos.

Di sisi lain, para Mitra Mamikos juga dapat memanfaatkan berbagai layanan dari Mamikos sehingga dapat menjangkau lebih banyak pencari kos serta menaikkan tingkat okupansi bisnis properti mereka melalui layanan MamiAds, GoldPlus, Singgahsini, Apik dan Elite.

Kemudahan dalam pengelolaan kos juga dihadirkan dengan tampilan dashboard terbaru dengan pemetaan fitur-fitur yang lebih user friendly.

Terbukti dengan adanya peningkatan okupansi yang signifikan.

Baca Juga: Memberi Seberkas Cahaya, PLN Salurkan Bantuan Untuk Sekolah Gratis PKBM Bina Bangsa Berkarakter

“Di tahun ini, Mamikos menyuarakan kampanye #EnaknyaNgekos untuk mengkomunikasikan solusi kemudahan bagi para pemilik kos dalam mengelola dan penyewa kos dalam mencari kos. Kami harap lewat berbagai upaya yang dilakukan, dapat berdampak positif bagi pemilik dan penyewa kos. Selain itu, Mamikos juga turut mendukung pemilik kos lainnya untuk go digital sehingga dapat menggaet lebih banyak lagi penyewa kos serta memudahkan pengelolaan kos lewat pemanfaatan teknologi,” tutup Anggit.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yayu Rahayu

Sumber: press release

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X