news

Kemana KPK Membawa Barang Rampasan Negara? Simak Selengkapnya Disini

Selasa, 22 November 2022 | 15:30 WIB
Ilustrasi barang rampasan negara (pixabay/gold)

Bisnsibandung.com - KPK tidah hanya fokus dalam memberi efek jera kepada pelaku korupsi, lebih dari itu dalam upaya penindakan KPK juga mengotimalkan barang rampasan negara atau aset recovery.

Mungki Hadipratikto selaku Direktur Pelacakan Aset, Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi KPK menjelaskan bahwa KPK diberi kewenangan dlam melaksanakan keputusan pengadilan.

Pelaksanaan itu dilaksanakan dengan cara dilakukan eksekusi, termasuk eksekusi barang rampasan negara.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Dicopot Presiden, ICW : Ada Campur Tangan Firli Bahuri?

"Terhadap barang rampasan negara ini, tentu pada saat melakukan eksekusi ada beberapa tahapan yang harus dilakukan, yaitu mekanisme penyitaan, pemeliharaan , perawatan, serta keputusan berkekuatan hukum tetap untuk bisa dilakukan eksekusi," jelas Mungki dilansir dari info publik Senin 21/11/2022.

Eksekusi terhadap harta rampasan negara umumnya diketahui oleh masyarakat ialah penjualan lelang, tentunya eksekusi jenis ini diutamakan.

Namun jika mengacu pada peraturan menteri keuangan No.145/PMK 06?2021 ada cara lain yaitu mengelolaan barang rampasan.

Baca Juga: Lili Pintauli Lolos Dari Jerat Pidana, Feri Amsari : Ingin Lindungi Pimpinan KPK?

Mungki menjelaskan menurut PMK nomor 145 ada dua istilah dalam eksekusi barang rampasan negara yaitu yang pertama dengan penjualan lelang dan yang kedua dengan mengelola barang rampasan tersebut.

Dalam pengelolaan ini terdapat lima jenis yaitu penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pemindah tanganan, pemusnahan dan penghapusan.

"Berdasarkan PMK tersebut, dalam pengelolaan terdapat tiga pihak yang terlibat di dalam mekanisme PSP (Penetapan Status Penggunaan), yaitu instansi sebagai pemohon, KPK sebagai pengurus barang rampasan, kemudian Kementrian Keuangan sebagai pengelola barang rampasan." Katanya.

Baca Juga: KPK Memberikan Edukasi Bagi Generasi Muda Melalui Film Media Kampanye Pendidikan Anti Korupsi

Jika barang rampasan tersebut tidak laku saat dilakukan pelelangan maka KPK harus memelihara barang rampasan tersebut. Dan biaya pemeliharaan barang rampasan tersebut sudah dianggarkan.

Pemeliharaan ini bertujuan agar nilai barang tersebut tetap sama harganya saat penyitaan awal.

Halaman:

Tags

Terkini