Wakil Ketua KPK Dicopot Presiden, ICW : Ada Campur Tangan Firli Bahuri?

photo author
- Jumat, 15 Juli 2022 | 12:00 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kpk.go.id)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kpk.go.id)


Bisnisbandung.com – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, pembiaran mangkirnya Lili pada sidang etik 5 Juli lalu tidak terlepas dari sikap Firli yang tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, berdasar pada arahan Ketua KPK.

ICW menilai Lili tidak kooperatif. Lili tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati persidangan lantaran lebih memilih mangkir dengan menghadiri kegiatan ACWG G20 di Bali. ICW menuding karena hal ini ada campur tangan Ketua KPK Firli Bahuri .

“Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal pada agenda tersebut dapat menunjuk pimpinan KPK yang lain," ungkap Kurnia.

Baca Juga: Lili Pintauli Lolos Dari Jerat Pidana, Feri Amsari : Ingin Lindungi Pimpinan KPK?

Pada sidang etik lanjutan Lili Pantauli, Senin (11/7/22) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar dengan alasan karena mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Terkait hal ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk membatalkan putusan tersebut dan melanjutkan sidang etik Lili Pantauli.

"Dewan Pengawas agar membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," tegas Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Selain itu, ICW juga meminta Dewas KPK menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik Lili kepada penegak hukum. "Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," ucap Kurnia.

Baca Juga: KPK Memberikan Edukasi Bagi Generasi Muda Melalui Film Media Kampanye Pendidikan Anti Korupsi

Kurnia menyebutkan, Dewas KPK seharusnya tetap melangsungkan sidang etik Lili. Sebab, , pelanggaran itu terjadi saat Lili masih menjabat pimpinan KPK.

Peneliti ICW itu, juga mempertanyakan kehadirannya Ketua KPK Firli Bahuri saat sidang etik Lili tengah berlangsung, Senin (11/7/22) pagi. Kurnia menyebut kehadiran Firli tidak lazim hadir pada sidang etik karena dapat mempengaruhi persidangan.

Firli tak lazim hadir
"Juga patut dipertanyakan kehadiran Firli Bahuri ke kantor Dewan Pengawas ketika Musyawarah Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) sedang berlangsung," ucap Kurnia.

Kedatangan Firli tersebut, lanjut Kuria , tidak lazim dan dapat mempengaruhi penetapan sidang etik, sehingga Dewan Pengawas akhirnya tidak melanjutkan sidang etik terhadap Lili," tambah Kurnia. Dewas KPK beralasan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili secara etik karena Lili sudah mengundurkan diri.

"Menetapkan sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik," ucap Tumpak H Panggabean selaku Ketua Majelis Sidang Etik, Senin (11/7/2022).

Menurut Tumpak , telah memberhentikan terperiksa sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK RI sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Nomor 71/P/2022.

"Menimbang oleh karena terperiksa Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari Wakil Ketua KPK RI, dan telah terbit keputusan, maka terperiksa tidak lagi berstatus insan komisi yang merupakan subjek hukum dari peraturan Dewas KPK RI,"tutur Tumpak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X