Bisnisbandung.com – Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, pembiaran mangkirnya Lili pada sidang etik 5 Juli lalu tidak terlepas dari sikap Firli yang tidak menghormati sidang etik. Sebab, segala penugasan di KPK, berdasar pada arahan Ketua KPK.
ICW menilai Lili tidak kooperatif. Lili tidak memiliki iktikad baik untuk menghormati persidangan lantaran lebih memilih mangkir dengan menghadiri kegiatan ACWG G20 di Bali. ICW menuding karena hal ini ada campur tangan Ketua KPK Firli Bahuri .
“Sebagaimana diketahui, Lili mangkir dari sidang pertama pada 5 Juli 2022 dengan alasan mengikuti agenda G20 di Bali. Padahal pada agenda tersebut dapat menunjuk pimpinan KPK yang lain," ungkap Kurnia.
Baca Juga: Lili Pintauli Lolos Dari Jerat Pidana, Feri Amsari : Ingin Lindungi Pimpinan KPK?
Pada sidang etik lanjutan Lili Pantauli, Senin (11/7/22) Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggugurkan sidang pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar dengan alasan karena mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua KPK. Terkait hal ini Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk membatalkan putusan tersebut dan melanjutkan sidang etik Lili Pantauli.
"Dewan Pengawas agar membatalkan penetapan dan melanjutkan proses sidang etik terhadap Lili Pintauli Siregar," tegas Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Selain itu, ICW juga meminta Dewas KPK menyerahkan bukti dugaan pelanggaran etik Lili kepada penegak hukum. "Dewan Pengawas harus meneruskan bukti-bukti awal yang telah dimiliki kepada aparat penegak hukum jika ada dugaan kuat adanya gratifikasi yang dianggap suap," ucap Kurnia.
Baca Juga: KPK Memberikan Edukasi Bagi Generasi Muda Melalui Film Media Kampanye Pendidikan Anti Korupsi
Kurnia menyebutkan, Dewas KPK seharusnya tetap melangsungkan sidang etik Lili. Sebab, , pelanggaran itu terjadi saat Lili masih menjabat pimpinan KPK.
Peneliti ICW itu, juga mempertanyakan kehadirannya Ketua KPK Firli Bahuri saat sidang etik Lili tengah berlangsung, Senin (11/7/22) pagi. Kurnia menyebut kehadiran Firli tidak lazim hadir pada sidang etik karena dapat mempengaruhi persidangan.
Artikel Terkait
Novel Baswedan: Inilah Alasan Tim Penyidik KPK Tidak Bisa Tangkap Harun Masiku
Buronan Kasus Korupsi, Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Kasus Harun Masiku
KPK Tetapkan Bendara PBNU Jadi Tersangka, Korupsi Gus Yahya : Akan Mempelajari Kasusnya