Bisnis Bandung – Harun Masiku merupakan tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga saat ini KPK belum bisa mengkap dan mengetahui keberadaan buronan Harun Masiku.
Melalui akun Twitter pribadinya, Novel Baswedan ada tiga alasan kenapa tidak bisa menangkap Harun Masiku disaat dirinya masih menjabat sebagai anggota KPK.
“Setidaknya ada 3 hal penting yang menjadi masalah:1.Pada saat tim KPK melakukan OTT terhadap kasus tersebut, tim KPK. dintimidasi oleh oknum tertentu dan Firli dkk diam saja,” ucap Novel Baswedan, Selasa 24 Mei 2022.
Baca Juga: Danjen Kopassus Resmi Tutup Kejuaraan Indoor Skydiving, Dua Bocah Curi Perhatian dalam Ajang Ini!
“2.Tim yang melakukan penangkapan tersebut dilarang untuk melakukan penyidikan (barang kali karena dianggap tidak bisa dikendalikan) sekarang orang tersebut telah sukses disingkirkan oleh Firli dkk,” tambahnya.
“3.Tim KPK yang berhasil melakukan OTT tersebut justru ‘diberi sanksi’. 1 anggota Polri dikembalikan (walaupun tidak berhasil), 1 dari kejaksaan dikembalikan dan beberapa pegawai Dumas dipindah tugaskan oleh Firli dkk. beberapa lainya disingkirkan dengan proses TWK,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, KPK mengajak masyarakat untuk membantu mencari tersangka Harun Masiku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2020.
Baca Juga: Pelecehan Terhadap Indonesia Tidak hanya Pada UAS, Anwar Abbas: Merusak Hubungan Dua Negara
Ketua KPK Firli Bahuri menyakini Harun Masiku tidak bisa tidur nyenyak karena sampai kapanpun tetap dicari KPK. Hanya tunggu waktu pasti akan tertangkap dan masuk dalam DPO.***
Artikel Terkait
Inilah Alasan Ustadz Abdul Somad dan Rombongan Dideportasi dari Singapura
Selain Singapura, Ustadz Abdul Somad Pernah Ditolak Memasuki 5 Negara Ini
Presiden Jokowi Longgarkan Syarat Perjalanan, Tidak Berlaku Bagi Perjalanan Laut di Pelabuhan Gilimanuk
UAS Dideportasi, Prabowo Subianto Terima Kunjungan Menteri Keuangan Singapura