BISNIS BANDUNG - Perselingkuhan antara staf dan jaksa KPK terbongkar . Suami sah perempuan pegawai KPK melaporkan perselingkuhan istrinya (SK) dengan seorang jaksa KPK .
AHS suami sah SK melaporkan perbuatan istrinya yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Atas aduan tersebut, Dewas menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh.
Baca Juga: Anwar Abbas: Keimanan Terganggu dan Dilecehkan, Bisa Jadi Pemicu Kegaduhan
Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal , Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.
Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.
Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.
Baca Juga: Ini Penyataan Jokowi Soal kenaikan BBM, Bahan Pangan dan Penundaan Pemilu
Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Artikel Terkait
Berikut Ini Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng di cekbansos.kemensos.go.id
La Nyalla : Indikasi Kemarahan Rakyat Sudah Terlihat, Luhut Diminta Tak Meneruskan Isu Penundaan Pemilu 2024
Kamhar : Jokowi Harus Tegas Kepada Pembisiknya, Tidak Membiarkan Agenda Makar Konstitusi
Ustadz Adi Hidayat : Perhatikan! Ini Syarat dan Ketentuan Menunaikan Ibadah Puasa