Jaksa KPK dan Perempuan Sekantornya Berzina, Dewas Memberi Sanksi Ringan

photo author
- Jumat, 8 April 2022 | 10:12 WIB
Gedung KPK.  (Dok. PMJ News)
Gedung KPK. (Dok. PMJ News)

BISNIS BANDUNG - Perselingkuhan antara staf dan jaksa KPK terbongkar . Suami sah perempuan pegawai KPK melaporkan perselingkuhan istrinya (SK) dengan seorang jaksa KPK .

AHS suami sah SK melaporkan perbuatan istrinya yang berselingkuh dengan oknum jaksa KPK berinisial DLS, kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Atas aduan tersebut, Dewas menindaklanjuti dengan memeriksa para saksi maupun meminta klarifikasi dari para oknum pegawai KPK yang berselingkuh.

Baca Juga: Anwar Abbas: Keimanan Terganggu dan Dilecehkan, Bisa Jadi Pemicu Kegaduhan

Dari hasil permintaan keterangan para saksi serta klarifikasi para oknum pegawai KPK nakal , Dewas menyimpulkan bahwa SK dan DLS terbukti melakukan perselingkuhan atau perzinaan.

Perselingkuhan yang dilakukan SK dan DLS diklasifikasikan sebagai perbuatan yang tidak mengindahkan kewajiban dasar integritas.

Kedua oknum pegawai itu dinilai tidak menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai pegawai KPK.

Baca Juga: Ini Penyataan Jokowi Soal kenaikan BBM, Bahan Pangan dan Penundaan Pemilu

Dewas menilai perselingkuhan SK dan DLS melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf N dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Atas perbuatannya, keduanya telah dijatuhkan sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Keduanya diberikan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung.

Dewas juga memerintahkan pejabat pembina kepegawaian KPK untuk memeriksa SK dan DLS guna hukuman disiplin dijalankan dengan baik. Akibat kejadian ini KPK bakal melakukan upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya kembali pelanggaran kode etik berupa perselingkuhan dan perzinaan antarpegawai.

Baca Juga: Amien Rais : Jokowi Dan Luhut Paranoid Menjadi Simbol Dan Substansi Rezim Berkuasa

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (6/4/22).***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X