Bisnis Bandung - Pemerintah menggelontorkan BLT minyak goreng untuk meringankan beban masyarakat dan mencukupi kebutuhan minyak.
Untuk mematikan BLT tepat sasaran diberlakukan syarat dan juga ketentuan bagi masyarakat yang berhak menerima BLT ini.
BLT minyak goreng ini akan diberikan tiap bulan sebesar Rp 100.000, selama bulan April, Mei, dan Juni 2022, yang dibayar secara sekaligus di awal April senilai Rp 300.000.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2022, Tarif Tol Naik?
Syarat penerima BLT minyak goreng adalah keluarga yang terdaftar sebagai penerima bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan program keluarga harapan (PKH).
Berikut ini cara cek penerima BLT minyak goreng di website Kemensos:
- Kunjungi website berikut ini cekbansos.kemensos.go.id, lewat browser di laptop atau ponsel
- Masukkan data yang diminta, seperti nama lengkap sesuai KTP dan wilayah domisili
- Ketikkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf, sertakan juga spasi sebagaimana terlihat dalam gambar Klik "Cari Data".
Baca Juga: Ingat Bayar Zakat Fitrah! Berapa Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat Tahun 2022?
- Jika nama Anda muncul, maka Anda sudah tercantum dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
- Pastikan dalam kolom status BPNT atau PKH tertulis "Ya", sehingga Anda berhak nantinya mendapat BLT minyak goreng.***
Artikel Terkait
Jawa Barat Siap Laksanakan PL KUMKM
Ingin Tahu Apa Kelebihan Dan kekurangan Ekonomi Di Era Jokowi, Baca Analisis Faisal Basri Berikut Ini
Pertamax Naik, BLT Minyak Goreng Digelontorkan ? Ini Pendapat Buruh
Polresta Bandung Gelar Vaksinasi Jemaah Tarawih Di Mesjid Besar Tiap Kecamatan, Animo Masyarakat Membludak
Rocky Gerung: Tiga Periode, Megalomania ?? Ini Komentar Rocky Gerung
4 Perbedaan Sekolah Asrama dan Sekolah Reguler, Apa Saja?