Bisnis Bandung- Hiruk pikuk persiapan Ramadhan dan Jelang Lebaran sangat terasa tahun ini, walaupun situasi masih dalam kategori pandemic Covid-19. Persiapan lahiriah harus diimbangi dengan persiapan bathiniah. Hubungan vertical kepada Allah pun harus disempurnakan dengan membayar zakat, yaitu zakat fitrah.
Zakat fitrah bisa dikatakan sebagai zakat yang wajib dibayarkan oleh para musim di bulan Ramadhan hingga menjelang Idul Fitri dengan besaran yang telah ditentukan.
Berapa besaran zakat fitrah di 2022, khususnya di Jawa Barat? Berikut data yang diperoleh dari Besaran zakat fitrah di Jabar ini tertuang dalam SE BAznas Jabar nomor 236/Baznas-Jabar/IV/2022 tentang besaran zakat fitrah di kota dan Kabupaten se-Jawa Barat tahun 1443 H/2022 M.
Kota Bogor: Rp 45.000
Kabupaten Subang: Rp 30.000
Kabupaten Cirebon: Rp 30.000
Kota Cimahi: Rp 30.000
Kota Bandung: Rp 32.000
Kabupaten Bandung: Rp.32.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp. 30.000
Kabupaten Sumedang: Rp 32.500
Kabupaten Cianjur: Rp 31.000, Rp.37.000 dan Rp 57.500
Kabupaten Kuningan Rp. 25.000
Kabupaten Bekasi: Rp.45.000
Artikel Terkait
Dana Zakat Menopang Perekonomian Di Jabar Terhimpun Rp 450 Miliar
Rumah Zakat Kirim Kornet Superqurban Untuk Pengungsi Gempa Lombok
Bupati : Potensi Zakat Bisa Meningkatkan Perekonomian Umat
Penerimaan Zakat Fitrah 2019 di Jabar Rp 403 Miliar