Ingat Bayar Zakat Fitrah! Berapa Besaran Zakat Fitrah di Jawa Barat Tahun 2022?

photo author
- Selasa, 5 April 2022 | 15:00 WIB
Illustrasi besaran zakat fitrah di 2022 (pixabay)
Illustrasi besaran zakat fitrah di 2022 (pixabay)

 

Ukuran zakat fitrah yaitu sebanyak 3,1 Iiter dari bahan makanan yang mengenyangkan. Mengenai wajibnya zakat fitrah, maka Nabi saw. menjelaskan dalam sabdanya yang artinya: “Dari Ibnu Uman ra, ia berkata: “Rasullullah saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan, sebanyak satu sha’ (3,1 It) tamar atau gandum atas tiap-tiap orang-orang muslim merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan”.(HR. Bukhari Muslim).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Us Tiarsa

Sumber: baznasjabar.org

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X