Akan diberikan penyuluhan terkait dengan pembuatan dan pelaksanaan biaya penerbitan SIM, beserta ketentuan dan larangannya.
Baca Juga: Hut Bhayangkara, Lahir 1 Juli Dapat Sim Gratis
Masyarakat bisa mengadukan apabila menemukan pemungutan biaya diluar PNBP SIM ke kontak center pelayanan 9119 melalui SMS, 1500-669 melalui telepon dan melalui whatsaap dengan nomor 081901500669.
Warga juga bisa menghubungi Satpas masing-masing daerah. Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran ketentuan diatas akan dikenakan sanksi berupa pemutusan aplikasi SIM online pada Satpas yang terbukti melanggar.***