Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dana sebesar USD 5.956.356,78 atau setara Rp 86.664.991.149 dari lembaga penegakan hukum Amerika Serikat (US Marshall).
Dana tersebut berasal dari Asset Recovery penanganan tindak pidana korupsi KTP Elektronik (e-KTP).
Pemberian itu diserahkan oleh Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/6/2022).
Baca Juga: KPK Tetapkan Bendara PBNU Jadi Tersangka, Korupsi Gus Yahya : Akan Mempelajari Kasusnya
Ketua KPK Firli Bahuri, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah AS yang telah membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi dalam perkara e-KTP.
Asset Recovery tersebut selanjutnya telah disetorkan KPK ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Jumat (10/6/2022).
“Banyak hasil nyata yang telah kita capai dalam implementasi kerja sama antara kedua negara khususnya di bidang penindakan, dan salah satu wujud nyatanya adalah penyelesaian perkara e-KTP,” Ucap Firli (28/6/2022).
Duta Besar Amerika Serikat untuk Republik Indonesia H.E. Sung Y. Kim menjelaskan, pengembalian aset tersebut menunjukkan kemitraan baik antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Dalam upaya memerangi korupsi dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
“Itu salah satu contoh konkret bagaimana kedua negara saling bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama dalam pemberantasan korupsi,” kata Sung Y. Kim.
Baca Juga: Buronan Kasus Korupsi, Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan KPK Tangani Kasus Harun Masiku
Kedutaan Besar AS untuk Indonesia juga memberikan dukungannya kepada KPK dengan pelatihan dan pengembangan kapasitas melalui Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Indonesia Integrity Initiative, serta kerja sama lainnya guna meperkokoh hubungan Indonesia-AS.
“Hal itu penting mengingat Indonesia dan AS merupakan dua negara demokrasi terbesar di dunia dan sudah sepatutnya menunjukkan komitmen kepada dunia terkait pemberantasan korupsi,” tutup Sung Y. Kim.