Baca Juga: Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Jokowi : Saya Kecewa dan Sedih
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Teddy Minahasa pun meninggalkan sidang.
Namun demikian, tuntutan tersebut menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan oleh terdakwa, yang telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat serta mengancam keamanan dan kesehatan publik.
Hukuman yang diberikan kepada terdakwa diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba di masa depan dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa yang akan datang.
Pada suatu waktu, AKBP Dody Prawiranegara awalnya menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu dengan tawas.
Namun, karena Teddy merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menyetujuinya.
Setelah itu, AKBP Dody memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda memberikannya kepada Kompol Kasranto, yang bertanggung jawab untuk menjual sabu tersebut kepada seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis yang beroperasi di kampung Bahari.
Dalam kasus ini, terdapat sebelas orang yang telah dijadikan terdakwa dan menjalani proses persidangan.
Mereka adalah Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Baca Juga: Inilah Dua Stadion di Kota Bandung yang Siap Digunakan Piala Dunia U-20
Para terdakwa ini diduga terlibat dalam pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), juncto Pasal 132 Ayat (1), juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini sangat serius dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta mengancam keamanan dan kesehatan publik.
Oleh karena itu, proses persidangan ini sangat penting untuk menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba di Indonesia.***