Irjen Teddy Minahasa Telah Dituntut Hukuman Mati, Seperti Ini Penjelasan Kejaksaan Agung

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 09:00 WIB
Irjen Teddy Minahasa (edit dok. polri.go.id)
Irjen Teddy Minahasa (edit dok. polri.go.id)

Bisnisbandung.com - Pada Kamis, 30 Maret 2023, Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, memberikan penjelasan mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Irjen Teddy Minahasa Putra, terdakwa dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Ketut Sumedana menjelaskan bahwa salah satu pertimbangan jaksa dalam menuntut hukuman mati terhadap Teddy Minahasa Putra adalah karena dia merupakan pelaku intelektual atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan.

Baca Juga: Viral! Video Pengendara Motor Nekat Potong Jalur Mobil Dinas Presiden Jokowi

Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus lebih berat daripada terdakwa lainnya.

Selanjutnya, Ketut Sumedana menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa pada Kamis, 13 April 2023.

Dalam agenda tersebut, penasihat hukum akan memberikan pembelaan atas surat tuntutan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

Sebuah tuntutan hukuman mati telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Irjen Teddy Minahasa, terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa didakwa oleh jaksa karena diduga bersalah dalam kasus tukar sabu dengan tawas.

Baca Juga: Piala Dunia U20 Batal di Indonesia, Jokowi : Merespon Dengan Bijak dan Optimis

Pada saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jaksa membacakan tuntutan hukuman mati untuk terdakwa tersebut.

Dalam bacaan dakwaan oleh JPU, Teddy Minahasa disebut telah menugaskan AKBP Dody untuk mengambil sabu yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan.

Kemudian, ia meminta untuk ditukar dengan tawas.

Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ahmad Farizal

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X