Bisnisbandung.com - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Perindustrian - Dissdagkoperind Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengungkapkan, beberapa waktu yang telah lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi terkait larangan bisnis thrifting di tanah air.
Menurut Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisnis thrifting dilarang, pasalnya bisa mengganggu industri tekstil dalam negeri.
Larangan bisnis thrifting tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga: Simak 7 Cara Ini Supaya Anda Bisa Menjadi Pasangan Yang Lebih Dewasa Ketika Menjalin Hubungan Asmara
Dikatakan Dadan Darmawan, meski ada instruksi dan peraturan larangan bisnis thrifting tersebut, namun Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, tidak akan terburu-terburu dalam menindaklanjuti aturan pemerintah pusat yang melarang bisnis pakaian bekas impor atau thrifting tersebut.
Dikatakan Dadan Darmawan, di Kota Cimahi, ada sejumlah titik bisnis thrifting, diantaranya yakni dikawasan Cibeureum dan Jalan Lurah.
Kepala Disdagkoperind Kota Cimahi tersebut pun mengutarakan, terkait larangan bisnis thrifting tersebut, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada para pedagang yang tersebar di beberapa titik.
Baca Juga: Meditasi Berjalan, Salah Satu Latihan Penting Bagi Kesehatan Anda
"Untuk penindakan tidak akan tergesa-gesa, pasalnya saat ini kondisinya lagi bulan Ramadhan, kasihan para pedagangnya. Jadi harus pelan-pelan dulu dan disosialisasikan terlebih dahulu” ungkapnya.
Diimbuhkan Dadan Darmawan, sebelum mengeluarkan surat edaran tersebut, pihaknya akan mendata warga yang melakukan bisnis thrifting tersebut, agar mudah menindaklanjutinya sesuai aturan dari pemerintah pusat.
"Merujuk kepada data dan survey lapangan, ada beberapa yang terindikasi melakukan bisnis thrifting, seperti di Cibeureum"
“Berdasarkan informasi yang diterima bahwa pedagang pakaian di Cibeureum tersebut memang menjual pakaian bekas impor. Namun terkait hal tersebut perlu dicek ulang untuk memastikan apakah mereka memang melakukan bisnis thrifting atau tidak”
Baca Juga: Akhirnya Bos Kripto, Buronan yang Diincar Korea Selatan dan Amerika Serikat Tertangkap!
"Termasuk di titik lainnya pun akan dicek lagi, jadi untuk sementara kita belum ada rencana penindakan, pasalnya harus ada solusi yang disiapkan," katanya.