news

Masih Ingat Tragedi Kanjuruhan? Sekarang 2 Polisi Terdakwa Divonis Bebas, 'Sudah Banyak Yang Meninggal'

Jumat, 24 Maret 2023 | 12:30 WIB
tragedi Kanjuruhan (unplash/ dodohawe)

Laporan model B adalah laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri berdasarkan pengaduan masyarakat.

Baca Juga: Operator Telekomunikasi Hingga Tenggat Waktu belum Turunkan Kabel, Ancamannya Kabel akan Digunting

Susiani, 38 tahun, yang kehilangan putranya dalam tragedi Kanjuruhan juga menyatakan ketidakadilan putusan hakim.

"Seharusnya dihukum seadilnya ya. Orang sudah banyak yang meninggal, kok sekarang malah sudah bebas," katanya dengan suara terbata-bata.

Ibu yang berasal dari Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, hadir dalam persidangan terhadap terdakwa Bambang Sidik Achmadi.

Selama persidangan, dia terlihat menangis sambil memegang foto anak sulungnya, Hendra (16 tahun).

Kuasa hukum korban, yaitu Koordinator LBH Surabaya Pos Malang, Daniel Siagian, mendesak jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya banding termasuk kasasi oleh Jaksa Agung terhadap dua terdakwa yang divonis bebas. Namun, pihak JPU mengatakan akan "pikir-pikir" terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral! Pesawat Super Air Jet Mengalami AC Mati Sepanjang Perjalanan 1 Jam 50 Menit Dari Denpasar ke Jakarta

"Kami pikir ini menjadi satu keharusan bagi jaksa penuntut umum untuk melakukan upaya hukum melihat putusan yang sangat ringan," jelas Daniel.

Vonis tersebut menurutnya semakin memperkuat bahwa proses penegakan hukum tragedi Kanjuruhan tidak berpihak pada korban dan jauh dari keadilan bagi mereka.

Andy Irfan, Sekretaris Jenderal Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang mendampingi dua saksi pelapor tragedi Kanjuruhan, Wahyu dan Bagas Satria, mengkritik putusan hakim sebagai "putusan yang keliru".

Ia mengatakan bahwa kemungkinan hakim terlibat dalam persidangan ini dan banyak hal yang tidak wajar dalam analisis yang digunakan sebagai dasar putusan.

Baca Juga: Hari Raya Nyepi 2023 di Bali Bertepatan Malam Pertama Ramadhan! Diperbolehkan Sholat Tarawih Asal Jalan Kaki

Menurutnya, hakim telah mengambil keputusan yang tidak rasional dari perspektif keadilan dan kemanusiaan.

Setelah persidangan kedua, Andy Irfan mengumumkan beberapa tindakan yang akan dilakukan KontraS, termasuk mendorong jaksa untuk mengajukan banding, meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa perilaku hakim, melibatkan akademisi hukum untuk mengevaluasi kredibilitas putusan, dan meminta polisi untuk menetapkan tersangka baru berdasarkan proses persidangan dari awal hingga akhir.

Tonic Tangkau, seorang penasehat hukum dari ketiga terdakwa, mengatakan bahwa putusan hakim adalah hasil dari keberhasilan bersama atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Halaman:

Tags

Terkini