Bisniabandung.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah mempertimbangkan pemblokiran platform media sosial X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Alasan di balik rencana ini adalah kebijakan baru X yang memperbolehkan penggunanya memposting konten dewasa.
Kebijakan ini sontak menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Banyak pengguna X yang menyuarakan penolakan mereka, dengan alasan bahwa platform tersebut menjadi ruang bebas untuk bertukar pikiran dan kritik terhadap berbagai isu yang terjadi di Indonesia.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 1 Orang Tersangka Baru dalam Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika
Salah satu pengguna X dengan akun @arie_Kriting meyakini bahwa pemblokiran X tidak akan terjadi karena pemerintah memahami manfaat positif media sosial. Ia juga menekankan fokus pemerintah saat ini adalah memberantas judi online, bukan membatasi ruang demokrasi di media sosial.
Sementara itu, pengguna lain dengan akun @ardisatriawan menyindir prioritas pemerintah dengan mengatakan "yang mau diblokir bukan judi online ❌️ tapi X (twitter) ✅️".
Kekhawatiran lain muncul dari akun @ezash yang berpendapat bahwa pemblokiran X bukan karena konten pornografi, melainkan karena ketakutan pemerintah terhadap kritik dan kebijakan yang terbongkar melalui platform tersebut.
Baca Juga: Jambore Talenta Digital Buka Cakrawala Informatika
Senada dengan akun @ezash, menyerukan agar masyarakat bersatu untuk menolak pemblokiran X dengan tagar #tolakblokirx. Ia juga mendorong Kominfo untuk fokus pada tugasnya dengan lebih baik.
Rencana pemblokiran X ini membuka kembali perdebatan tentang batas kebebasan berekspresi dan tanggung jawab platform media sosial.
Di satu sisi, kekhawatiran terhadap konten dewasa dan potensi penyalahgunaan platform perlu dipertimbangkan.
Di sisi lain, pembungkaman suara kritis dan pembatasan ruang demokrasi juga tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga: Indonesia Sabet 4 Medali di Olimpiade Informatika Dunia
Artikel Terkait
Atasi judi online, Kementerian Kominfo Buka Kanal Aduan Masyarakat
Kominfo Meresmikan Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital
Siaran TV Snalog Dihentikan, Kominfo Bagikan STB Gratis
Kerugian Negara Rp 8 Triliun Siap Dikembalikan Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo
Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Diantaranya Ajudan Menteri
Kejagung Panggil Menpora Dito Hari ini, Usut Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo