Kejagung Panggil Menpora Dito Hari ini, Usut Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

photo author
- Senin, 3 Juli 2023 | 08:00 WIB
nama Menpora Dito Ariotedjo diduga ikut terima aliran uang dalam kasus itu (dok kejaksaan.go.id)
nama Menpora Dito Ariotedjo diduga ikut terima aliran uang dalam kasus itu (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

"Betul, (Menpora Dito Ariotedjo) akan diperiksa Senin (3 Juli 2023)," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah dalam penjelasannya, Minggu (2/7/2023).

Febrie menambahkan, nama Menpora Dito Ariotedjo diduga ikut terima aliran uang dalam kasus itu.

Baca Juga: Siapa Tahu Beneran Jodoh, Berikut 5 Zodiak yang Paling Cocok untuk Wanita Libra

Ia disebutkan terima Rp27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November sampai Desember 2022.

Sebelumnya telah dikabarkan, Kejagung menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari aset yang berkaitan tersangka Johnny G Plate.

Diketahui, Johnny diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.

"Kami telah lakukan beberapa upaya kerja sama dengan PPATK, dalam perubahannya selanjutnya," tutur Kepala Pusat Pengerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Kamis (15/6/2023).

Walau demikian, Ketut menerangkan sampai sekarang pihanya belum temukan indikasi berkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Johnny Plate. Kejagung masih menanti laporan dari PPATK.

Baca Juga: 9 Penyebab Menstruasi Tidak Lancar, Hindari Tingkat Stres yang Tinggi

"Untuk yang TPPU pada JGP hingga kini kami masih mempelajari dan belum temukan seperti UU TPPU, yakni Pasal 345, belum menemukan, tidak ada penyamaran, penyembunyian, transfer, seperti UU TPPU," terangnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X