Kejagung Kembali Periksa Enam Saksi Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Diantaranya Ajudan Menteri

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 07:30 WIB
Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dua di antaranya ajudan Menkominfo (dok kejaksaan.go.id)
Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan dua di antaranya ajudan Menkominfo (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi berkaitan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti, yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan dari 6 orang yang diperiksa, dua di antaranya ajudan Menkominfo Johnny dengan inisial AW dan NN.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa 6 orang saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo," ungkapkan Ketut dalam penjelasannya, Selasa (30/5/2023).

Baca Juga: Waspada Gangguan Psikologis Akibat Terlalu Sering Main Ponsel

"AW dan NN sebagai ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," tambahnya.

Adapun 4 orang yang lain yang diperiksa sebagai saksi ini hari salah satunya Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI inisial MFM, Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta inisial ES, Direktur PT JIG Nusantara Persada inisial I dan Direktur PT Sarana Global Indonesia inisial BAA.

Menurut Ketut, ke enam saksi itu dicecar berkaitan dugaan korupsi yang menangkap Menkominfo Johnny G Plate dan lima terdakwa yang lain. Tidak itu saja, pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian.

Baca Juga: 5 Tipe Wanita yang Bisa Membuat Pria Menjadi Peka terhadap Keinginan Hatinya

"Adapun ke enam orang saksi diperiksa berkaitan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH dan Tersangka JGP," jelasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X