Kerugian Negara Rp 8 Triliun Siap Dikembalikan Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

photo author
- Selasa, 23 Mei 2023 | 08:30 WIB
Kejagung berusaha kembalikan Kerugian Negara Rp 8 triliun (dok kejaksaan.go.id)
Kejagung berusaha kembalikan Kerugian Negara Rp 8 triliun (dok kejaksaan.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung sedang berupaya dalam mengembalikan kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo tahun 2020-2022.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, pihaknya terus berusaha kembalikan Kerugian Negara itu, apa lagi ini kerugiannya sampai Rp8 triliun.

"Yang jelas jika kerugian telah ada Rp 8 triliun, tentu jaksa penyidik berusaha untuk kembalikan kerugian Negara yang terjadi," sebut Febrie di Kejagung.

Baca Juga: Muncul banyak pertanyaan, Inilah 5 hal yang pertama kali dilihat wanita dari pria

Bahkan juga, Febrie memperjelas, pihaknya masih tetap terus mempelajari berkaitan uang sejumlah Rp8 triliun dalam kasus ini dipakai buat apa saja.

Kejagung masih tetap terus mempelajari larinya uang itu dan hingga kini masih memeriksa saksi-saksi.

"Selanjutnya tentu mereka koordinasi ke PPATK," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memutuskan Johnny G Plate, sebagai tersangka berkaitan kasus dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G. Dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Berdasar hasil pemeriksaan, sudah ada cukup bukti jika yang berkaitan diduga terlibat peristiwa tindak pidana korupsi. Proyek pembangunan BTS 4G 1,2,3,4 dan 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi, di Kejagung RI, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca Juga: Pengen punya wajah glowing ala Jennie Blackpink? Berikut list Skincare favorit korea paling favorit

Kuntadi mengutarakan, Johnny G Plate sah diputuskan sebagai tersangka sebelumnya setelah diperiksa sebagai saksi. Kejagung akan mempelajari kasus korupsi BTS Kominfo untuk temukan ada barang bukti lain.

"Berdasar hasil pemeriksaan itu hingga tim penyidik sudah tingkatkan status. Johnny G Plate berkaitan sesudah menjadi saksi menjadi tersangka," sebut Kuntadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Alit Suwirya

Sumber: PMJNews.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X